Pemerintah Alihkan Tugas dan Fungsi 10 Lembaga Nonstruktural

Pemerintah mengalihkan tugas dan fungsi 10 lembaga nonstruktural. Pengalihan tugas dan fungsi tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Proses pengalihan lembaga ditargetkan bisa selesai paling lambat satu tahun.

Komisi Pengawas Haji Indonesia


Berikut daftar lembaga nonstruktural tersebut:

  1. Dewan Riset Nasional (DRN) yang bertugas merumuskan arah pembangunan IPTEK. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kemristek dan Inovasi Nasional.
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang bertugas merumuskan serta melakukan evaluasi ketahanan pangan. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pertanian.
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang bertugas mengembangkan dan memfasilitasi percepatan wilayah Surabaya-Madura. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
  4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang bertugas menerapkan sistem standarisasi, akreditasi dan sertifikasi olah raga nasional. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas melakukan pengawasan dalam peningkatan pelayanan haji Indonesia. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Agama.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang bertugas mengkaji masalah ekonomi regional, nasional dan global. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badang Pertimbangan Telekomunikasi yang bertugas memberikan saran dalam perumusan kebijakan telekomunikasi. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang bertugas mengkoordinasikan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Sosial.
  9. Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan olahraga di Indonesia. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Tugasnya dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.



LihatTutupKomentar