-->

Mengenang Perjalanan dan Kontribusi Ir. H. Djuanda: Menteri Marathon dan Pencetus Deklarasi Djuanda

Ir. H. Djuanda yang juga dikenal dengan nama Djuanda, merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Tasikmalaya. Beliau adalah seorang pendidik di sekolah Muhammadiyah dan memiliki peran penting sebagai menteri serta tokoh berpengaruh pada masa pemerintahan Soekarno. Oleh karena itu, Djuanda dijuluki sebagai "Menteri Marathon" dan juga menjadi pencetus Deklarasi Djuanda. 


Ir. H. Djuanda (sumber : wikipedia.com)

Masa Kecil dan Pendidikan: 

Djuanda lahir di Tasikmalaya pada tanggal 14 Januari tahun 1911. Beliau merupakan anak sulung dari Raden Kartawijaya dan Nyi Monat. Ayahnya bekerja sebagai seorang Mantri Guru di Hollandsch Inlansdsch School (HIS) pada zaman penjajahan Belanda, sehingga Djuanda mendapatkan kesempatan untuk belajar di sana. Setelah menyelesaikan sekolah dasar di HIS pada tahun 1924, Djuanda melanjutkan pendidikannya di Europesche Lagere School (ELS). Beliau kemudian meneruskan pendidikan menengahnya di Hoogere Burger School (HBS), sebuah sekolah khusus untuk orang Eropa dan berhasil lulus pada tahun 1929. Pada tahun yang sama Djuanda masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS). Di sana beliau memilih jurusan teknik sipil dan berhasil menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1933.

Prestasi dan Karir: 

Usai menyelesaikan pendidikannya Djuanda mulai mengajar di sekolah Muhammadiyah dan juga aktif dalam berbagai organisasi non-politik seperti peguyuban Pasundan dan Muhammadiyah. Pada tahun 1939, beliau bergabung dengan Departemen Pekerjaan Umum provinsi Jawa Barat yang dikuasai oleh pemerintah Belanda. Alih-alih menjadi asisten dosen di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS), Djuanda lebih memilih mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta meskipun dengan gaji yang relatif rendah. Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, Djuanda aktif dalam berbagai peran pemerintahan termasuk menjadi Menteri Perhubungan, Menteri Pengairan, dan Menteri Pertahanan. Konsistensinya dalam melayani negara dan kepemimpinannya yang berkelanjutan membuatnya dikenal sebagai "Menteri Marathon".


Ilustrasi Deklarasi Djuanda (sumber : rmol.id)

Deklarasi Djuanda: 

Salah satu prestasi besar Djuanda adalah sebagai pencetus Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut di antara dan di dalam kepulauan Indonesia diakui sebagai satu kesatuan wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada ordonansi Hindia-Belanda tahun 1939 yang disebut Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO), dalam peraturan tersebut Belanda menyatakan pulau-pulau Indonesia di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut disekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal itu juga berarti bahwa kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. 

Deklarasi Djuanda mengubah pandangan ini dengan menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan. Meskipun mendapat tentangan dari beberapa negara, prinsip ini menegaskan bahwa laut antar pulau juga merupakan wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas. Setelah mengalami berbagai perjuangan, Deklarasi Djuanda akhirnya diakui pada tahun 1982. Deklarasi Djuanda juga diresmikan menjadi undang-undang nomor 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ketiga tahun 1982. Deklarasi ini kemudian diperkuat kembali oleh Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1985 yang mengesahkan UNCLOS tahun 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.


Uang kertas 50 ribu rupiah (sumber : dokumentasi pribadi)

Penghargaan dan Warisan: 

Djuanda meninggal pada tanggal 7 November 1963 karena mengalami serangan jantung. Namanya diabadikan sebagai nama Bandara Internasional Djuanda di Sidoarjo dan juga Hutan Raya Ir. H. Djuanda di Bandung, yang memiliki museum dan monumen untuk menghormati jasanya. Pemerintah juga mengabadikan wajah Djuanda pada pecahan uang kertas rupiah baru Rp50.000, serta memberinya gelar pahlawan nasional Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 244 tahun 1963.

LihatTutupKomentar