Kang Mas - Mbak Yu tentu pernah mendengar tentang Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah. Ketiganya sama-sama berfungsi untuk menjadi catatan atau penanda seseorang sudah menikah. Hanya saja ada perbedaan di antara ketiganya.
Foto: Dukcapil Bantul |
Buku Nikah, merupakan catatan pernikahan dalam bentuk buku kecil, yang diberikan kepada pasangan pengantin khusus untuk pasangan pengantin yang melakukan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain memuat data-data kedua mempelai, juga memuat data tanggal, waktu, pelaksaaan akad nikah serta data orang tua/wali dari kedua pengantin.
Sedangkan Akta Nikah, merupakan catatan pernikahan untuk Non-Muslim, dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Akta Nikah berbentuk selembar kertas seperti ijazah, yang memuat tanggal pelaksanaan pernikahan dan data kedua pengantin.
Buku Nikah dan Akta Nikah sangat penting dan diperlukan saat mencari akta kelahiran untuk anak.
Sedangkan Kartu Nikah, yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Merupakan kartu yang menandakan seseorang sudah menikah, ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama. Bentuknya seperti KTP atau SIM.
Kartu ini rencana dicetak untuk pasangan yang menikah setelah adanya peraturan pencetakan Kartu Nikah. [KM/04]