Kabare
Minggir – Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih terus
berlangsung. Pasien yang dinyatakan
positif pun terus meningkat dari hari ke hari. Sampai Rabu (1/4/2020) jumlah
pasien positif di DIY mencapai 28 orang. Dengan rincian dua orang dinyatakan
sembuh dan tiga orang meninggal.
Suasana Pasar Rakyat (Foto : slemankab.go.id) |
Untuk mengurangi resiko
penyebaran Virus Corona melalui kerumumunan orang, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Sleman melakukan pembatasan jam operasional pasar rakyat dan
swalayan.
Baca Juga : Pesan Lockdown Unik Warga Sleman || kabareminggir.com
Masing-masing melalui Surat
Pemkab Sleman Nomor 360/00872 tentang jam operasional Pasar Rakyat dan Surat
Pemkab Sleman Nomor 360/00871 tentang jam operasional Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan. Surat tersebut berlaku sejak 30 Maret sampai dengan masa tanggap
darurat selesai.
Menurut Kepala Disperindag
Kabupaten Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi S, MT. jam operasional pasar rakyat
dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB. Sedangkan untuk Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan jam operasional yang dibolehkan mulai jam 10.00 sampai dengan jam 20.00 WIB.
Baca Juga : Video Satu Menit, Lukiskan Sepinya Yogya || kabareminggir.com
Bupati Sleman, Sri Purnomo,
M.Si. juga mengeluarkan imbauan melalui surat Bupati Nomor 500/0856 agar para
pelaku usaha, pedagang, distributor, agen dan lainnya tidak melakukan
penimbunan barang. Imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan
barang, terutama kebutuhan pokok.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan
dikenakan pasal 107 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sanksi yang diterapkan berupa pidana penjara selama 5 ltahun dan denda paling
banyak Rp 50 miliar. [KM/03 |
slemankab.go.id]