-->

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman: Jam 13.00 Pasar Wajib Tutup


Kabare Minggir – Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih terus berlangsung. Pasien yang dinyatakan positif pun terus meningkat dari hari ke hari. Sampai Rabu (1/4/2020) jumlah pasien positif di DIY mencapai 28 orang. Dengan rincian dua orang dinyatakan sembuh dan tiga orang meninggal.

pasar rakyat
Suasana Pasar Rakyat (Foto : slemankab.go.id)

Untuk mengurangi resiko penyebaran Virus Corona melalui kerumumunan orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman melakukan pembatasan jam operasional pasar rakyat dan swalayan.


Masing-masing melalui Surat Pemkab Sleman Nomor 360/00872 tentang jam operasional Pasar Rakyat dan Surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871 tentang jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Surat tersebut berlaku sejak 30 Maret sampai dengan masa tanggap darurat selesai.

Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi S, MT. jam operasional pasar rakyat dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB. Sedangkan untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan jam operasional yang dibolehkan mulai jam 10.00  sampai dengan jam 20.00 WIB.


Bupati Sleman, Sri Purnomo, M.Si. juga mengeluarkan imbauan melalui surat Bupati Nomor 500/0856 agar para pelaku usaha, pedagang, distributor, agen dan lainnya tidak melakukan penimbunan barang. Imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan barang, terutama kebutuhan pokok.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan pasal 107 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksi yang diterapkan berupa pidana penjara selama 5 ltahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. [KM/03 | slemankab.go.id]

LihatTutupKomentar