-->

Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK I)


Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK I)
Kartu Kuning atau disebut juka AK I, merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Di antara tujuannya adalah untuk memantau data penduduk dalam hal pekerjaan. Sebagai alat monitoring, serapan tenaga kerja di suatu daerah.



Untuk mendapatkan Kartu Kuning, pencari harus datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, dengan membawa persyaratan:

1.     Kartu AK I (Kartu Kuning) yang lama asli/fotocopy;
2.     Fotocopy KTP terbaru;
3.     Fotocopy ijasah terakhir;
4.     Pas foto berwarna 3×4 (2 lembar).


Informasi lengkap bisa menghubungi : Telpon : 0274-868429
Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta

Sumber : dinasker.slemankab.go.id

LihatTutupKomentar