Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK I)
Kartu Kuning atau disebut
juka AK I, merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
Di antara tujuannya adalah untuk memantau data penduduk dalam hal pekerjaan.
Sebagai alat monitoring, serapan tenaga kerja di suatu daerah.
Untuk mendapatkan Kartu
Kuning, pencari harus datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,
dengan membawa persyaratan:
1. Kartu
AK I (Kartu Kuning) yang lama asli/fotocopy;
2. Fotocopy
KTP terbaru;
3. Fotocopy
ijasah terakhir;
4. Pas
foto berwarna 3×4 (2 lembar).
Baca Juga : Syarat Mengajukan Transmigrasi
Informasi lengkap bisa menghubungi : Telpon : 0274-868429
Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DI
Yogyakarta
Sumber
: dinasker.slemankab.go.id