-->

Syarat-syarat Pendaftaran Transmigrasi


Syarat-syarat pendaftaran transmigrasi:

1.     Warga Negara Indonesia;
2.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     Telah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah, KTP & Kartu Keluarga;
4.     Berusia 18 s/d 50 tahun (usia produktif);
5.     Belum pernah bertransmigrasi*);
6.     Berbadan sehat jasmani dan rohani;
7.     Memiliki keahlian/keterampilan sesuai kebutuhan daerah penempatan;
8.     Memperoleh rekomendasi/legalitas dari Dukuh, Kepala Desa, Camat dan Kepolisian setempat; dan
9.     Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran & mentaati peraturan sesuai dg  ketentuan yg berlaku.





Prosedur pendaftaran:

1.     Membawa Surat Pengantar/keterangan dari Dusun/Desa ke Disnaker setempat;
2.     Mengisi Blangko Formulir Pendaftaran (Pn.6) dan Data Sosial Ekonomi untuk dilegalisir pejabat yang berwenang (Dukuh, Kades, Camat dan Kepolisian);
3.     Menyerahkan 5 lembar foto copy:
a.     KTP Suami & Istri
b.     Kartu Keluarga
c.     Akte Nikah
d.     Ijasah terakhir (bagi kepala keluarga bila ada)
e.     Menyerahkan Pas foto Suami & Istri terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar;
f.      Khusus untuk Janda/Duda harus ada anak yang sudah dewasa dan meyerahkan fotokopy Surat Kematian/Perceraian; dan
g.     Menyerahkan berkas tersebut di atas ke Seksi Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman.

Informasi lengkap bisa menghubungi : Telpon : 0274-868429
Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta

Sumber : dinasker.slemankab.go.id

LihatTutupKomentar