Syarat-syarat pendaftaran transmigrasi:
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Telah
berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah, KTP & Kartu Keluarga;
4. Berusia
18 s/d 50 tahun (usia produktif);
5. Belum
pernah bertransmigrasi*);
6. Berbadan
sehat jasmani dan rohani;
7. Memiliki
keahlian/keterampilan sesuai kebutuhan daerah penempatan;
8. Memperoleh
rekomendasi/legalitas dari Dukuh, Kepala Desa, Camat dan Kepolisian setempat;
dan
9. Menandatangani
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran &
mentaati peraturan sesuai dg ketentuan
yg berlaku.
Prosedur
pendaftaran:
1. Membawa
Surat Pengantar/keterangan dari Dusun/Desa ke Disnaker setempat;
2. Mengisi
Blangko Formulir Pendaftaran (Pn.6) dan Data Sosial Ekonomi untuk dilegalisir
pejabat yang berwenang (Dukuh, Kades, Camat dan Kepolisian);
3. Menyerahkan
5 lembar foto copy:
a. KTP
Suami & Istri
b. Kartu
Keluarga
c. Akte
Nikah
d. Ijasah
terakhir (bagi kepala keluarga bila ada)
e. Menyerahkan
Pas foto Suami & Istri terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar;
f. Khusus
untuk Janda/Duda harus ada anak yang sudah dewasa dan meyerahkan fotokopy Surat
Kematian/Perceraian; dan
g. Menyerahkan
berkas tersebut di atas ke Seksi Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Kabupaten Sleman.
Informasi lengkap bisa menghubungi : Telpon : 0274-868429
Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DI
Yogyakarta
Sumber
: dinasker.slemankab.go.id