Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman menjadi desa
pertama dan satu-satunya di Sleman yang mendeklarasikan diris sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Deklarasi ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Sleman
Dra. Hj. Sri Muslimatun, M. Kes. di Balai Desa Widodomartani, Senin (29/4).
Wakil Bupati Sleman, Memukul Gong Menandai Deklarasi KTR di Widodomartani (Foto : slemankab.go.id) |
Pendeklarasian tersebut berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor
19.4/Kep.KDH/A/2019 tentang Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Sebagai Desa
Kawasan Tanpa Rokok. Selain dekklarasi juga dikukuhkan 40 orang dari 19
padukuhan sebagai Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa aturan yang diterapkan dan dipakati antara lain :
§ Tidak merokok di setiap pertemuan
§ Tidak merokok di dalam rumah
§ Tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak
§ Tidak merokok di tempat ibadah.
§ Memasang stiker di setiap rumah
§ Merokok hanya di tempat khusus merokok.
Dalam kesempatan tersebut Wabup mnyambut baik komitmen untuk
menjadikan Desa Widodomartani sebagai KTR. Ia pun mengakui hal tersebut sebagai
langkah nyata dalam meningkatkan kesehatan warga. Meski demikian ia
mengingatkan tentu tidak mudah menyadarkan seluruh warga untuk menjaga komitmen
bersama. Tetapi ia yakin, mulanya mungkin merasa terpaksa tetapi lama kelamaan
akan menjadi biasa dan menjadi budaya.
Baca juga : Ngemplak Miliki Kampung Literasi Pertama di DIY
Sedangkan Camat Ngemplak Sri Wahyu Purwaningsih menjelaskan KTR
bisa terwujud dengan upaya pendekatan dan memberikan edukasi kepada warga
tentang pentingnya kesehatan dan memberikan informasi dampak buruk rokok. Ia
pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sleman dan Puskesmas dalam proses
sosialisasi.
Dengan deklarasi tersebut, kita harapkan akan terwujud KTR di Desa
Widodomartani Ngemplak. Sebagai desa pertama dan satu-satunya yang berani menerapkan
KTR di Kabupaten Sleman. Semoga desa lain segera menyusul karena dampak rokok
memang merugikan kesehatan. [KM/03 || slemankab.go.id]