Bagaimana cara mengajukan PKH. Untuk mendapatkan bantuan PKH atau
program keluarga harapan harus memenuhi beberapa kriteria.
Bagaimana Cara Mengajukan PKH |
Termasuk kategori keluarga kurang mampu. PKH memang ditujukan untuk
keluarga miskin dan rentnan. Serta terdaftar dalam Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin. Beberapa komponen yang menjadi acuan antara lain
kesehatan dengan kriteria ibu hamil atau menyusui dan anak berusia nol sampai
enam tahun.
Untuk Komponen pendidikan, penerima PKH kriteria anak SD/MI,
SMP/MTs atau SMA/MA sederajat. Usian anak 6-21 tahun dan belum selesai wajib
belajar 21 tahun.
Apabila memenuhi kriteria di
atas, yakni termasuk keluarga kurang mampu, sudah menikah dan memiliki anak
atau sedang hamil maka bisa menanyakan dan mengajukan diri untuk masuk data
calon penerima PKH. Usulan bisa melalui Pemerintah Desa, yang kemudian akan
didata dan disetorkan ke Dinas Sosial Kabupaten.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten juga akan mengusulkan ke Kementerian
Sosial. Data setiap tahun bisa berubah, sehingga idealnya penerima yang sudah
dipandang mampu, pada tahun berikutnya tidak lagi mendapatkan bantuan PKH.
Keluarga Penerima Manfaat PKH selanjutnya ditetapkan oleh
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos. Penyaluran Bantuan dibagi menjadi
empat tahap.
Jika merujuk pada SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016
tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan yang
diterbitkan Tahun 2017.
Rincian komponen bantuan dan indeks bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) tahun 2017, sebagai berikut:
Bantuan Sosial PKH sejumlah Rp. 1.890.000
Bantuan Lanjut Usia sejumlah Rp. 2.000.000
Bantuan Penyandang Disabilitas sejumlah Rp. 2.000.000
Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat sejumlah Rp. 2.000.000
Anda juga bisa mendaftarkan masyarakat yang dipandang layak
menerima PKH. Untuk informasi lebih lengkap bisa menanyakan ke Kepala Dusun,
Pemerintah Desa, Pendamping PKH di setiap Kecamatan, TKSK di setiap Kecamatan. Atau
jika tidak mendapatkan layanan terbaik bisa menghubungi langsung :
UP PKH Pusat
Alamat Kantor UPPKH Pusat
Gedung D Kementerian Sosial RI
Jalan Salemba Raya Nomor 28, Jakarta Pusat.
Telepon 021 3103591
Faksimili 021 3147474
E-mail: info@pkh.depsos.go.id
Semoga Bermanfaat. [KM/03]