-->

Bagaimana Cara Mengajukan PKH


Bagaimana cara mengajukan PKH. Untuk mendapatkan bantuan PKH atau program keluarga harapan harus memenuhi beberapa kriteria.

Bagaimana Cara Mengajukan PKH
Bagaimana Cara Mengajukan PKH   

Termasuk kategori keluarga kurang mampu. PKH memang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentnan. Serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Beberapa komponen yang menjadi acuan antara lain kesehatan dengan kriteria ibu hamil atau menyusui dan anak berusia nol sampai enam tahun.

Untuk Komponen pendidikan, penerima PKH kriteria anak SD/MI, SMP/MTs atau SMA/MA sederajat. Usian anak 6-21 tahun dan belum selesai wajib belajar 21 tahun.

Apabila memenuhi kriteria  di atas, yakni termasuk keluarga kurang mampu, sudah menikah dan memiliki anak atau sedang hamil maka bisa menanyakan dan mengajukan diri untuk masuk data calon penerima PKH. Usulan bisa melalui Pemerintah Desa, yang kemudian akan didata dan disetorkan ke Dinas Sosial Kabupaten.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten juga akan mengusulkan ke Kementerian Sosial. Data setiap tahun bisa berubah, sehingga idealnya penerima yang sudah dipandang mampu, pada tahun berikutnya tidak lagi mendapatkan bantuan PKH.


Keluarga Penerima Manfaat PKH selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos. Penyaluran Bantuan dibagi menjadi empat tahap.

Jika merujuk pada SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No.  26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan yang diterbitkan Tahun 2017.

Rincian komponen bantuan dan indeks bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017, sebagai berikut:

Bantuan Sosial PKH sejumlah Rp. 1.890.000
Bantuan Lanjut Usia sejumlah Rp. 2.000.000
Bantuan Penyandang Disabilitas sejumlah Rp. 2.000.000
Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat sejumlah Rp. 2.000.000

Anda juga bisa mendaftarkan masyarakat yang dipandang layak menerima PKH. Untuk informasi lebih lengkap bisa menanyakan ke Kepala Dusun, Pemerintah Desa, Pendamping PKH di setiap Kecamatan, TKSK di setiap Kecamatan. Atau jika tidak mendapatkan layanan terbaik bisa menghubungi langsung :

UP PKH Pusat

Alamat Kantor UPPKH Pusat
Gedung D Kementerian Sosial RI
Jalan Salemba Raya Nomor 28, Jakarta Pusat.
Telepon 021 3103591
Faksimili 021 3147474
E-mail: info@pkh.depsos.go.id

Semoga Bermanfaat. [KM/03]

LihatTutupKomentar