Tata
cara pendaftaran nikah online melalui SIMKAH Kemenag
merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Agama dalam mencegah penyebaran
Virus Corona yang terus meluas.
Semula Kementerian Agama menerapkan protocol ketat dalam
melaksanakan akad nikah baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.
Langkah itu disebut dengan rumus ABC.
A. Akad
Nikah di KUA maupun di luar KUA harus dilakukan di ruang terbuka atau
berventilasi sehat.
B. Batasi
jumlah yang hadir dalam prosesi akad nikah dengan tidak lebih dari 10 (sepuluh)
orang dan seluruhnya memakai sarung tangan serta masker.
C. Cuci
tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Calon pengantin,
wali nikah, pegawai KUA, dan anggota keluarga yang menghadiri.
Namun seiring penyebaran Covid-19 yang belum menandakan
adanya penurunan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam
mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 April 2020.
Baca Juga : Alur Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA
Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon
pengantin yang telah mendaftarkan sebelum tanggal 1 April 2020 dan hanya
dilayani di KUA.
Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin mengimbau kepada
masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah karena
masih dalam masa kedaruratan terkait Covid-19.
Pendaftaran
Nikah Secara Online
Kementerian Agama juga memberlakukan kebijanan Work From
Home (WFH) bagi seluruh pegawainya, termasuk mereka yang bertugas di KUA setiap
kecamatan. Sehingga untuk pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online
melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Untuk itu setiap KUA diwajibkan memberikan nomor kontak
telepon atau email yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pendaftaran nikah.
WFH bagi pegawai Kementerian Agama semula berakhir pada
31 Maret 2020 namun diperpanjang hingga 21 April 2020. Sehingga masyarakat
hanya bisa mengakses layanan melalui daring atau online.
Beberapa poin yang diperlukan dalam surat edaran
tersebut, antara lain keselamatan dan kemaslahatan menjadi ruh terbitnya surat
edaran yang dimaksud sehingga pendaftaran nikah tetap online dengan
simkah.kemenag.go.id dan selama darurat Covid-19 KUA tidak melayani akad nikah
baik di KUA maupun luar KUA.
Tata
Cara Pendaftaran Nikah Online
Kementerian Agama menerapkan kebijakan pendaftaran nikah
secara online dan meniadakan pendaftaran langsung di KUA selama darurat
Covid-19 belum berakhir.
Berikut tata cara pendaftaran nikah melalui website
simkah.kemenag.go.id:
Pertama, Buka
laman : simkah.kemenag.go.id
Kedua, Klik
menu Daftar Nikah
Ketiga, Isikan
alamat dan tanggal serta jam rencana akad nikah, jika jadwal masih tersedia
maka akan ada notifikasi jadwal tersedia. Jika dalam waktu yang sama sudah
digunakan calon pengantin lain, maka harus mengubah jam atau tanggal.
Keempat, Jika
tersedia, Klik OK
Kelima, Akan
muncul menu tombol LANJUT, silakan klik
Keenam Terdapat
formulir yang harus diisi berupa data Calon Suami, Calon Istri dan Ceklist
dokumen.
Ketujuh, Setelah
dokumen diisi lengkap silakan upload foto calon suami dan calon istri.
Kedelapan, Klik
tab ceklis dokumen dan pilih dokumen yang diperlukan. Karena pendaftaran secara
online maka dokumen tersebut cukup disiapkan untuk verifikasi manual.
Kesembilan, Setelah
lengkap dan benar, centang tanda kotak di bagian bawah dan klik lanjut.
Kesepuluh, Cetak
bukti pendaftaran dan simpan untuk digunakan pada waktu verifikasi di KUA.
Jika tidak langsung dicetak bisa discreenshoot dan simpan
di email agar lebih aman.
Dokumen
yang Dibutuhkan Untuk Daftar Nikah
Berkas yang disiapkan untuk pendaftaran nikah online
cukup KTP Calon Suami, KTP Calon Istri dan KTP Wali.
Sedangkan berkas yang harus dibawa dalam verifikasi di
KUA antara lain :
Model N dari Desa/Kelurahan, di beberapa tempat harus
membawa pengantar dari RT/RW/Dukuh.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin, orang
tua dan wali.
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi ijazah terakhir
Fotokopi buku nikah orang tua
Surat keterangan sehat dari Puskesmas
Akta Cerai/Akta Kematian (bila berstatus Janda/Duda)
Izin dari atasan (untuk TNI/Polri)
Foto 2x3 : 4 lembar dan 4 x 6 : 2 lembar (background
biru)
Fotokopi KTP saksi (dua orang)
Surat keterangan wali.
Jika pernikahan di bawah umur, harus menyertakan surat
rekomendasi dari Pengadilan Agama.
Verifikasi
di KUA
Untuk saat ini verifikasi di KUA tidak bisa dilakukan
terkait wabah Virus Corona. Ketentuan dimulainya verifikasi akan diumumkan
kemudian oleh Kementerian Agama. [KM/04]