-->

Tata Cara Pendaftaran Nikah Secara Online Melalui Simkah Kemenag.go.id


Tata cara pendaftaran nikah online melalui SIMKAH Kemenag merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Agama dalam mencegah penyebaran Virus Corona yang terus meluas.

pendaftaran ikah online


Semula Kementerian Agama menerapkan protocol ketat dalam melaksanakan akad nikah baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

Langkah itu disebut dengan rumus ABC.
A.    Akad Nikah di KUA maupun di luar KUA harus dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat.
B.    Batasi jumlah yang hadir dalam prosesi akad nikah dengan tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang dan seluruhnya memakai sarung tangan serta masker.
C.    Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Calon pengantin, wali nikah, pegawai KUA, dan anggota keluarga yang menghadiri.

Namun seiring penyebaran Covid-19 yang belum menandakan adanya penurunan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam mengeluarkan surat edaran tertanggal 2 April 2020.


Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang telah mendaftarkan sebelum tanggal 1 April 2020 dan hanya dilayani di KUA.

Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin mengimbau kepada masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah karena masih dalam masa kedaruratan terkait Covid-19.

Pendaftaran Nikah Secara Online

Kementerian Agama juga memberlakukan kebijanan Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawainya, termasuk mereka yang bertugas di KUA setiap kecamatan. Sehingga untuk pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Untuk itu setiap KUA diwajibkan memberikan nomor kontak telepon atau email yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pendaftaran nikah.

WFH bagi pegawai Kementerian Agama semula berakhir pada 31 Maret 2020 namun diperpanjang hingga 21 April 2020. Sehingga masyarakat hanya bisa mengakses layanan melalui daring atau online.

Beberapa poin yang diperlukan dalam surat edaran tersebut, antara lain keselamatan dan kemaslahatan menjadi ruh terbitnya surat edaran yang dimaksud sehingga pendaftaran nikah tetap online dengan simkah.kemenag.go.id dan selama darurat Covid-19 KUA tidak melayani akad nikah baik di KUA maupun luar KUA.

Tata Cara Pendaftaran Nikah Online

Kementerian Agama menerapkan kebijakan pendaftaran nikah secara online dan meniadakan pendaftaran langsung di KUA selama darurat Covid-19 belum berakhir.
Berikut tata cara pendaftaran nikah melalui website simkah.kemenag.go.id:

Pertama, Buka laman : simkah.kemenag.go.id

pendaftaran ikah online


Kedua, Klik menu Daftar Nikah

Ketiga, Isikan alamat dan tanggal serta jam rencana akad nikah, jika jadwal masih tersedia 
maka akan ada notifikasi jadwal tersedia. Jika dalam waktu yang sama sudah digunakan calon pengantin lain, maka harus mengubah jam atau tanggal.



Keempat, Jika tersedia, Klik OK

Kelima, Akan muncul menu tombol LANJUT, silakan klik

Keenam Terdapat formulir yang harus diisi berupa data Calon Suami, Calon Istri dan Ceklist dokumen.



Ketujuh, Setelah dokumen diisi lengkap silakan upload foto calon suami dan calon istri.

Kedelapan, Klik tab ceklis dokumen dan pilih dokumen yang diperlukan. Karena pendaftaran secara online maka dokumen tersebut cukup disiapkan untuk verifikasi manual.

Kesembilan, Setelah lengkap dan benar, centang tanda kotak di bagian bawah dan klik lanjut.

pendaftaran nikah secara online

Kesepuluh, Cetak bukti pendaftaran dan simpan untuk digunakan pada waktu verifikasi di KUA.

Jika tidak langsung dicetak bisa discreenshoot dan simpan di email agar lebih aman.


Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Daftar Nikah

Berkas yang disiapkan untuk pendaftaran nikah online cukup KTP Calon Suami, KTP Calon Istri dan KTP Wali.

Sedangkan berkas yang harus dibawa dalam verifikasi di KUA antara lain :

Model N dari Desa/Kelurahan, di beberapa tempat harus membawa pengantar dari RT/RW/Dukuh.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin, orang tua dan wali.

Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi ijazah terakhir

Fotokopi buku nikah orang tua

Surat keterangan sehat dari Puskesmas

Akta Cerai/Akta Kematian (bila berstatus Janda/Duda)

Izin dari atasan (untuk TNI/Polri)

Foto 2x3 : 4 lembar dan 4 x 6 : 2 lembar (background biru)

Fotokopi KTP saksi (dua orang)

Surat keterangan wali.

Jika pernikahan di bawah umur, harus menyertakan surat rekomendasi dari Pengadilan Agama.


Verifikasi di KUA

Untuk saat ini verifikasi di KUA tidak bisa dilakukan terkait wabah Virus Corona. Ketentuan dimulainya verifikasi akan diumumkan kemudian oleh Kementerian Agama. [KM/04]

LihatTutupKomentar