-->

Syarat dan Cara Pengurusan Akta Kelahiran


Syarat dan tata cara pengurusan akta kelahiran sebenarnya mudah. Bahkan di beberapa daerah, kini pengurusan akta kelahiran dibantu oleh pihak Puskesmas atau rumah sakit tempat kelahiran anak. Sehingga kadang ketika pulang dari rumah sakit, akta kelahiran sang bayi sudah jadi.



Namun ternyata, terdapat jutaan anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ini merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran merupakan hak setiap anak untuk mendapatkannya. Sejak anak lahir, mereka berhak mendapatkan identitas atas kelahirannya termasuk hak kewarganegaraan. Untuk itu KPAI bersama dengan Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran (Jaker-PAK) terus mengupayakan terwujudnya pelaksanaan maksud Undang-undang yang memberikan kepada setiap anak hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Dasar Hukum Pembuatan Akta Kelahiran

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian terjadi perubahan melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.

Baca Juga : Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Syarat untuk mendapatkan Akta Kelahiran

Untuk mendapatkan akta kelahiran dibutuhkan persyaratan antara lain :
1.     Surat keterangan lahir yang dibuat dokter/bidan/penolong kelahiran
2.     Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
3.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik orangtua
4.     Fotokopi KTP-elektronik 2 (dua) orang saksi
5.     Bagi yang dikuasakan, menyertakan surat kuasa bermaterai cukup dan dilampiri fotokopi KTP-elektronik penerima kuasa
6.     Untuk orang asing/WNA dilengkapi Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
7.     Fotokopi paspor (dilegalisir)

Sedangkan bagi proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat diganti dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran)

Sedangkan bagi proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, bisa mendapatkan duplikat surat nikah di instansi dimana diterbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak bisa mendapatkan duplikat surat nikah.

Proses pembuatan akta kelahiran, khususnya di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya alias gratis. [KM/03]

Sumber:
1.     www.kpai.go.id


LihatTutupKomentar