Syarat dan tata cara
pengurusan akta kelahiran sebenarnya mudah. Bahkan di beberapa daerah, kini
pengurusan akta kelahiran dibantu oleh pihak Puskesmas atau rumah sakit tempat
kelahiran anak. Sehingga kadang ketika pulang dari rumah sakit, akta kelahiran
sang bayi sudah jadi.
Namun ternyata, terdapat
jutaan anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ini merupakan salah satu bentuk
kegagalan dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Akta kelahiran merupakan hak
setiap anak untuk mendapatkannya. Sejak anak lahir, mereka berhak mendapatkan
identitas atas kelahirannya termasuk hak kewarganegaraan. Untuk itu KPAI
bersama dengan Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran (Jaker-PAK) terus
mengupayakan terwujudnya pelaksanaan maksud Undang-undang yang memberikan
kepada setiap anak hak untuk mendapatkan akta kelahiran.
Dasar Hukum Pembuatan Akta
Kelahiran
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian terjadi perubahan melalui
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006.
Baca Juga : Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Syarat untuk mendapatkan Akta Kelahiran
Untuk mendapatkan akta kelahiran dibutuhkan persyaratan
antara lain :
1. Surat
keterangan lahir yang dibuat dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Fotokopi
Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
3. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik orangtua
4. Fotokopi
KTP-elektronik 2 (dua) orang saksi
5. Bagi
yang dikuasakan, menyertakan surat kuasa bermaterai cukup dan dilampiri
fotokopi KTP-elektronik penerima kuasa
6. Untuk
orang asing/WNA dilengkapi Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
7. Fotokopi
paspor (dilegalisir)
Sedangkan bagi proses akta kelahiran yang tidak memiliki
Surat keterangan lahir dapat diganti dengan menggunakan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran)
Sedangkan bagi proses akta
kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, bisa mendapatkan duplikat surat
nikah di instansi dimana diterbitkan surat nikah, atau dengan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak bisa
mendapatkan duplikat surat nikah.
Proses pembuatan akta
kelahiran, khususnya di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya
alias gratis. [KM/03]
Sumber: