-->

Rangkaian Ibadah Haji : Tawaf Ifadhah dan Sa’i


Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, seluruh jemaah haji kembali ke hotel masing-masing di Makkah. Setelah tiba di Makkah, jemaah haji segera menyelesaikan rukun haji yaitu tawaf ifadhah dan sa’i. Tawaf ifadhah dilaksanakan setelah jemaah haji pulang dari Mina 12 Dzulhijjah (bagi yang melaksanakan nafar awal) atau setelah 13 Dzulhijjah (bagi yang melaksanakan nafar tsani).

ibadah haji tawaf dan sai
Suasana Kota Suci Makkah (pixabay.com/Abdullah_Shakoor)
Setelah tiba di hotel Makkah, aktifitas jamaah:
  1. Beristirahat secukupnya dan tidak memaksakan diri segera melaksanakan tawaf ifadhah. Menurut jumhur ulama’, tidak ada batas waktu akhir pelaksanaan tawaf ifadhah. Ia bisa dilakukan kapan saja selama masih hidup.   Terlebih bagi jemaah yang berada di Mina, disarankan tidak melaksanakan tawaf ifadhah 10 Dzulhijjah dengan berjalan kaki menuju Makkah dan kembali lagi ke tenda Mina karena berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan jemaah.
  2. Melaksanakan tawaf ifadhah setelah bus shalawat beroperasi, terutama bagi jemaah haji yang tinggal di hotel yang jauh dari Masjidil Haram.  Khusus bagi jemaah haji gelombang I kloter 1 s.d 5 menyegerakan melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i karena harus segera meninggalkan tanah suci menuju tanah air;
  3. Jemaah haji lemah, lansia dan risti dianjurkan melakukan tawaf ifadhah menggunakan kursi roda atau skuter matic di lantai 3 mizanein. Bagi jemaah yang disafari wukufkan dan terhalang tidak bisa melaksanakan thawaf ifadhah, pelaksanaan tawaf ifadhahnya dibadalkan oleh petugas haji.
  4. Melaksanakan thawaf ifaḍlah dan sa’i, tanpa diakhiri dengan mencukur rambut. [Ketentuan pelaksanaan tawaf ifadhah dan sa’i sebagaimana dijelaskan pada Materi manasik Haji seri 3]  Dengan selesainya pelaksanaan tawaf ifadhah dan sa’i, maka jemaah telah tahallul tsani, terbebas sepenuhnya dari semua larangan ihram, dan telah selesai rangkaian pelaksanaan haji tamattu’.
  5. Jika jemaah perempuan haidh sementara jemaah kloternya segera pulang ke Indonesia padahal belum melaksanakan tawaf ifadhah, maka langkah-langkah yang harus ia lakukan secara berurutan adalah:
Baca Juga : Rangkaian Haji, Persiapan Menuju Bandara Embarkasi

    • Menunda tawaf dan menunggu sampai suci  jika dia memiliki cukup waktu;
    • Meminum obat sekadar untuk memampatkan kucuran darah; 
    • Mengintai atau mengintip kondisi dirinya seandainya ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan kucuran darah haid mampat dalam durasi yang cukup untuk sekadar melaksanakan tawaf tujuh putaran. Jika dia mendapati saat-saat kucuran darah haidnya mampat, jemaah perempuan itu harus segera mandi haid lalu menutup rapat lubang tempat darah berasal dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar apalagi menetesi masjid. Selanjutnya dia melakukan tawaf. Jika setelah dia tawaf darahnya keluar lagi, kondisi ini namanya النقاء artinya lebih tepat diartikan bersih, yang kemungkinan tidak keluar darah. Ini pendapat salah satu qoul Imam Syafi'i
    • Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, yang membolehkan perempuan haidh melakukan thawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
    • Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisi yang dihadapi jemaah perempuan ini darurat, misalnya dia harus segera pulang ke tanah air atau menuju ke Madinah berdasarkan jadwal penerbangan yang ada, lalu segera melaksanakan tawaf ifadhah dengan menutup rapat-rapat tempat darah keluar dengan pembalut agar tidak ada setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama dia melaksanakan tawaf ifadhah. Jemaah perempuan yang melakukan cara ini tidak dikenakan dam. 
Jangan lupa selalu memanfaatkan layanan Haji Pintar dari Kementerian Agama, untuk mendapatkan beragam informasi selama pelaksanaan ibadah haji.  [Buku Manasik Haji Kemenag DIY]

LihatTutupKomentar