-->

Mulai 18 April 2020, Ponsel Ilegal Akan Diblokir


Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran terhadap handphone illegal. Jika tiba-tiba HP tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan telepon dan sebagainya, bisa jadi karena terkena aturan tersebut. Menurut Kominfo pemblokiran dilakukan mulai Sabtu, 18 April 2020.

Mulai 18 April 2020, Ponsel Ilegal Akan Diblokir
Cara Cek IMEI

Pemblokiran ini dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap nomor identitas yang ada di setiap HP atau sering disebut IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Fungsi IMEI adalah untuk melacak keberadaan HP. Maka jika kita kehilangan HP, satu di antara cara menemukan adalah dengan melacak IMEI. Sedangkan bagi pemerintah, IMEI dimanfaatkan juga untuk mengetahui ponsel legal dan illegal.

Menurut Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika  Profesional Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Ministry of Industry Indonesia), piha Kemenperin sudah siap mendukung sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR.

pixabay.com

Saat ini proses koordinasi juga dilakukan dengan operator seluler yang ada di Indonesia. Salah satu yang sudah terkoneksi adalah Telkomsel.

Para pengguna layanan beberapa hari ini juga sudah mulai mendapatkan pesan singkat berisi notifikasi tentang status IMEI yang ada di HP mereka.

Pemblokiran dilakukan dengan skema whitelist, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar makan secara otomatis tidak akan bisa menerima sinyal dari operator sehingga tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Cara Mengecek IMEI HP

Dengan diterapkannya aturan tersebut maka penting bagi konsumen untuk mengecek status IMEI yang ada di HP. Apakah IMEI-nya aktif atau tidak. Selain penting sebagai bukti legalitas, HP yang memiliki IMEI palsu biasanya juga tidak bisa melakukan servis di gerai resmi merk bersangkutan.

Baca Juga : Belajar Sains dari Akun Youtube AAS800

Cara mudah mengecek IMEI adalah dengan memanfaatkan layanan dari Kemenperin yang bisa diakses melalui situs https://imei.kemenperin.go.id . Kita tinggal melihat IMEI yang ada di ponsel atau boks ponsel kemudian memasukkan ke dalam situs tersebut.

Maka secara otomatis akan tampil notifikasi terhadap IMEI yang kita masukkan.

Cara Cek IMEI Bagi Pelanggan Telkomsel dan XL

Sedangkan bagi para pelangga Telkomsel dan XL Axiata kini juga bisa dengan mudah melakukan pengecekan IMEI melalui layanan khusus.

Cara Cek IMEI Kartu Telkomsel, silakan ketik USSD (Unstructured Supplementary Service Data) *337*1# dari menu panggilan telepon.

Cara Cek IMEI Kartu XL Axiata bisa menekan USSD (Unstructured Supplementary Service Data)  *123*817# dari menu  panggilan.

USSD merupakan teknologi pesan singkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi operator seluler GSM.

Silakan cek IMEI di Ponsel Anda. [KM/03]

LihatTutupKomentar