Layanan Nikah di KUA Kembali Dibuka


Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali dibuka setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April lalu.

Sebelumnya akad nikah di KUA hanya melayani pasangan pengatin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Layanan Nikah di KUA Kembali Dibuka


Melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Kamaruddin Amin menjelaskan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu terbatas bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Baca Juga : Download SE Dirjen Bimas Islam Tentang Layanan Nikah

Permohonan setelah tanggal 23 April 2020 tidak bisa dilayani setidaknya sampai 29 Mei 2020.

Diterangkan pula menurut data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
                        
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Untuk mencegah resiko penulara Covid-19, pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi maksimal delapan pasa catin dalam sehari.


Sehingga jika kuota perhari terpenuhi, KUA bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari yang lain.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

Kamaruddin Amin menambahkan permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat. [KM/03 | kemenag.go.id]

LihatTutupKomentar