Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali dibuka
setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April lalu.
Sebelumnya akad nikah di KUA hanya melayani pasangan
pengatin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag,
Kamaruddin Amin, yang tertuang dalam Surat Edaran No
P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah
di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kamaruddin Amin menjelaskan akad nikah sekarang kembali
bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu terbatas bagi calon pengantin
yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.
Baca Juga : Download SE Dirjen Bimas Islam Tentang Layanan Nikah
Permohonan setelah tanggal 23 April 2020 tidak bisa
dilayani setidaknya sampai 29 Mei 2020.
Diterangkan pula menurut data dari Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon
pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian telah melangsungkan akad nikah di
KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah
di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal
itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan
juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat
keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Untuk mencegah resiko penulara Covid-19, pelaksanaan akad
nikah di KUA dibatasi maksimal delapan pasa catin dalam sehari.
Baca Juga : Alur dan Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA
Sehingga jika kuota perhari terpenuhi, KUA bisa
menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari yang lain.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak,
catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat
mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE
ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun
ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala
KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota
layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan
mendesak yang bisa diterima.
Kamaruddin Amin menambahkan permohonan diajukan secara
tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan
disertai alasan yang kuat. [KM/03 | kemenag.go.id]