-->

Alur dan Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Minggir

Alur dan tata cara pendaftaran nikah di KUA Minggir, berdasarkan aturan terbaru tahun 2018. Perlu Anda ketahui semuanya, saat ini biaya akad nikah apabila dilakukan di KUA dan pada hari kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Tetapi jika mengundang penghulu ke rumah, dikenakan biaya Rp 600.000 yang harus Anda setor ke kas negara melalui Bank yang ditunjuk.

persyaratan pendaftaran nikah di kua
Persyaratan pendaftaran nikah di KUA

Persyaratan Umum Pendaftaran Nikah

1.    Surat pengantar kehendak nikah dari kelurahan
2.    Foto Copy (FC) KTP dan KK Calon Pengantin dan FC KTP Wali
3.    FC KTP dua orang saksi
4.    FC Akta kelahiran/ijazah terakhir
5.    Surat pernyataan belum menikah
6.    Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan 4x6 sebanyak dua lembar, background warna biru beserta softcopy-nya
7.    Surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
8.    Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
9.    Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus janda/duda
10. Surat keterangan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri yang berusia kurang dari 16 tahun.

Alur Pendaftaran Nikah, silakan bisa mencermati gambar berikut

alur pendaftaran nikah kua
Alur pendaftaran nikah di KUA




LihatTutupKomentar