Alur dan tata cara pendaftaran
nikah di KUA Minggir, berdasarkan aturan terbaru tahun 2018. Perlu Anda ketahui
semuanya, saat ini biaya akad nikah apabila dilakukan di KUA dan pada hari
kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Tetapi jika mengundang penghulu ke
rumah, dikenakan biaya Rp 600.000 yang harus Anda setor ke kas negara melalui
Bank yang ditunjuk.
![]() |
Persyaratan pendaftaran nikah di KUA |
Persyaratan
Umum Pendaftaran Nikah
1. Surat
pengantar kehendak nikah dari kelurahan
2. Foto Copy
(FC) KTP dan KK Calon Pengantin dan FC KTP Wali
3. FC KTP
dua orang saksi
4. FC
Akta kelahiran/ijazah terakhir
5. Surat
pernyataan belum menikah
6. Pas
foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan 4x6 sebanyak dua lembar,
background warna biru beserta softcopy-nya
7. Surat
rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
8. Surat
dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
9. Akta
cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus janda/duda
10. Surat
keterangan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon suami yang berusia
kurang dari 19 tahun dan calon istri yang berusia kurang dari 16 tahun.
Alur Pendaftaran Nikah, silakan bisa mencermati gambar
berikut
![]() |
Alur pendaftaran nikah di KUA |