Melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kamaruddin Amin menjelaskan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu terbatas bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.
Permohonan setelah tanggal 23 April 2020 tidak bisa dilayani setidaknya sampai 29 Mei 2020.
Diterangkan pula menurut data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Silakan Download : Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020