Kabare Minggir – Pemerintah DIY berencana mengembangkan jalur
perkeretaapian yang menghubungkan wilayah timur – barat, dan selatan utara.
Melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Tahun 2017– 2036 Pengembangan jaringan perkeretaapian dalam
Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
meliputi : a. jaringan kereta api penumpang; dan b. jaringan kereta api barang.
![]() |
Kereta Api Foto www.pixabay.com |
Pengembangan Jaringan Kereta
Api Penumpang meliputi 3 (tiga) jalur
yaitu :
a. Bandara Kulonprogo –
Kedundang – Yogyakarta – Brambanan;
b. Bandara Kulonprogo –
Parangtritis; dan
c. Borobudur – Yogyakarta –
Palbapang – Samas.
Baca Juga : Melihat Bendung Kamijoro yang Sedang Populer
Pengembangan jalur Bandara
Kulonprogo – Kedundang – Yogyakarta – Brambanan dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. merupakan implementasi
dari rencana kereta api komuter DIY;
b. mengakomodasi perjalanan
yang ada di perkotaan Yogyakarta dan sekitarnya untuk menuju bandara dan
sebaliknya;
c. diutamakan untuk melayani
pengguna dari arah timur dengan menggunakan
jalur ganda yang telah ada dengan membangun beberapa stasiun sebagai tempat
henti; dan d. pengembangan jalur dimulai
dari Bandara Kulonprogo – Kedundang – Yogyakarta – Kalasan.
Pengembangan jalur Bandara
Kulon Progo – Parangtritis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebagai pendorong
pengembangan kawasan Selatan – Selatan, guna mendukung konsep “among tani
dagang layar”, yaitu konsep penataan
ruang yang menjadikan wilayah selatan sebagai halaman depan DIY; dan
b. untuk mendukung
perkembangan wisata pantai yang ada di Selatan.
Baca Juga : Jadwal dan Tarif Bandara Kulon Progo
Pengembangan Jalur Borobudur – Yogyakarta – Palbapang – Samas, dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melayani pergerakan
masyarakat DIY menuju Candi Borobudur atau sebaliknya dengan melewati Kota
Muntilan (Provinsi Jawa Tengah), Beran, Yogyakarta dan Kabupaten Bantul ;
b. memudahkan akses
pergerakan Utara-Selatan;
c. meningkatkan perekonomian
di wilayah Selatan (Kabupaten Bantul); dan
d. pengembangan jalur
dimulai dari Tempel – Yogyakarta –
Palbapang – Samas.
Download Pergub : Pergub DIY Nomor 8 Tahun 2017 TentangRencana Induk Perkeretaapian