Pergub DIY Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian


Kabare Minggir – Pemerintah DIY berencana mengembangkan jalur perkeretaapian yang menghubungkan wilayah timur – barat, dan selatan utara. Melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Tahun 2017– 2036  Pengembangan jaringan perkeretaapian dalam Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi  meliputi : a. jaringan kereta api penumpang; dan  b. jaringan kereta api barang. 

Kereta Api
Foto www.pixabay.com

Pengembangan Jaringan Kereta Api Penumpang  meliputi 3 (tiga) jalur yaitu :
a. Bandara Kulonprogo – Kedundang – Yogyakarta – Brambanan;
b. Bandara Kulonprogo – Parangtritis; dan 
c. Borobudur – Yogyakarta – Palbapang – Samas.

Baca Juga : Melihat Bendung Kamijoro yang Sedang Populer

Pengembangan jalur Bandara Kulonprogo – Kedundang – Yogyakarta – Brambanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. merupakan implementasi dari rencana kereta api komuter DIY;
b. mengakomodasi perjalanan yang ada di perkotaan Yogyakarta dan sekitarnya untuk menuju bandara dan sebaliknya;
c. diutamakan untuk melayani pengguna dari arah timur dengan  menggunakan jalur ganda yang telah ada dengan membangun beberapa stasiun sebagai tempat henti; dan  d. pengembangan jalur dimulai dari Bandara Kulonprogo – Kedundang – Yogyakarta – Kalasan.

Pengembangan jalur Bandara Kulon Progo – Parangtritis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebagai pendorong pengembangan kawasan Selatan – Selatan, guna mendukung konsep “among tani dagang layar”, yaitu  konsep penataan ruang yang menjadikan wilayah selatan sebagai halaman depan DIY; dan
b. untuk mendukung perkembangan wisata pantai yang ada di Selatan.

Baca Juga : Jadwal dan Tarif Bandara Kulon Progo

Pengembangan Jalur  Borobudur – Yogyakarta – Palbapang – Samas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melayani pergerakan masyarakat DIY menuju Candi Borobudur atau sebaliknya dengan melewati Kota Muntilan (Provinsi Jawa Tengah), Beran, Yogyakarta dan Kabupaten Bantul ; 
b. memudahkan akses pergerakan Utara-Selatan;
c. meningkatkan perekonomian di wilayah Selatan (Kabupaten Bantul); dan 
d. pengembangan jalur dimulai dari  Tempel – Yogyakarta – Palbapang – Samas.


LihatTutupKomentar