-->

Suksesakan WHO, Penyuluh Agama Kemenag Kota Yogyakarta Edukasi Labelisasi Halal

KabareMinggir - Momen Aksi Sinergi Wajib Halal (WHO) pada Sabtu, 04 Mei 2024 merupakan kegiatan yang diadakan serentak di 3000 desa wisata di Indonesia. Desa Wisata Purbayan yang merupakan desa rintisan semakin mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan wisatawan baik domestik maupun internasional. Termasuk dalam hal makanan yang disajikan untuk dinikmati oleh wisatawan yang datang ke Purbayan Kotagede.

Berkenaan dengan program pemerintah tentang sertifikat halal untuk makanan dan minuman, momen Aksi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dimanfaatkan dengan baik oleh Lia Karlia selaku Penyuluh Agama Mergangsan dan selalu Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dalam acara yang diadakan di Sanggar Pintar Maharani RW 04 Basen ini, Lia Karlia menyampaikan materi pentingnya labelisasi setelah sertifikat halalnya terbit.


Produk yang diproduksi oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal maka harus disertakan label halal dan nomor ID-nya. Banyak produk yang beredar di pasaran namun belum menyertakan label halal dalam produknya, sehingga konsumen pun masih ragu untukembeli produk tersebut. Untuk itu Pelaku Usaha yang sertifikat halalnya sudah terbit silahkan disertakan label halal di kemasan produknya.

Program WHO 2024 ini masih menyisakan waktu beberapa bulan saja, untuk itu segera persiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua Pokdarwis Desa Wisata Purbayan , Nur Cahyo yang menyampaikan pesannya bahwa labelisaai halal dalam satu kemasan makanan/minuman menjadi pilihan utama dari wisatawan yang berkunjung ke desa wisata, untuk itu bagi yang belum menyertakan label halal dalam kemasannya untuk segera memangnya dalam kemasan, dan bagi yang belum mengajukan sertifikat halal segera untuk mendaftarkannya.

Lia Karlia Penyuluh Agama Mergangsan yang berdomisili di wilayah Purbayan ini juga menambahkan, bahwa sebagai P3H menyayangkan bila ada Pelaku Usaha yang tidak tertarik dengan sertifikat halal. Karena ketentuan pemerintah tentang sertifikat halal akan belaku mulai Oktober 2024.
Di akhir acara, Ketua Pokdarwis Purbayan menyerahkan sertifikat halal yang sudah terbit kepada Pelaku Usaha di wilayah Purbayan. (Lia)

LihatTutupKomentar