KabareMinggir – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, Kamis (9/11/2023). Acara menghadirkan peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Maja Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH. LLM.
Dalam paparanya Zainal mengungkapkan selama ini ada anggapan
perilaku koruptif hanya terkait persoalan keuangan dan merugikan negara.
Padahal menurutnya ada setidaknya 30 perilaku yang bisa masuk kategori
koruptif.
“Korupsi itu bisa bermakna segala sesuatu yang tidak pas. Selama
Anda memiliki dan menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi itu bisa masuk
kategori koruptif. Selama ini ada cara pandang yang keliru, karena perilaku koruptif
tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara,” ungkapnya. Ia menambahkan
korupsi terjadi karena adanya kebutuhan dan juga sikap serakah.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. mengajak agar seluruh aparatur sipil negara
(ASN) Kementerian Agama Kota Yogyakarta menjaga komitmen menolak korupsi dan
gratifikasi. “Mari kita melaksanakan tugas secara on the track,” ungkap
Nadhif.
Sebelumnya Kasubbag TU, Ahmad
Mustafid, M.Hum. dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Acara
dipandu langsung Ghufran Suudi dan berlangsung di Aula 1. Serta ditanyangkan
secara langsung di Youtube Kemenag Kota Yogyakarta dan melalui Zoom Meeting.
[r]