-->

PPKM Diperpanjang, Kabid Urais Tegaskan Layanan Nikah Wajib Taati Aturan 

Yogyakarta - Mencermati masih tingginya angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini meniscayakan sejumlah pembatasan, khususnya di DIY yang masuk kriteria level 4. 

Menikah di KUA
Menikah di KUA

Dengan adanya kebijakan ini, maka layanan nikah yang dilakukan KUA, tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor: P-002/Dj.III/HK.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Selama belum ada ketentuan baru, itu yang harus dipedomani oleh seluruh pegawai di KUA dalam memberikan layanan nikah”, jelas Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag DIY, H. Nadhif, M.SI. Untuk itu, seluruh aparat Kementerian Agama harus terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan bijak. “Misalnya terkait ketentuan antigen. Tugas kita untuk menjelaskan filosofi kebijakan itu. Kita jelaskan bahwa syarat antigen itu tidak hanya berlaku di KUA, tapi juga di bandara, kereta api, bahkan rumah sakit. Semua demi keselamatan bersama,” kata Nadhif menerangkan. 


Baca Juga : Perbedaan Buku Nikah, Kartu Nikah dan Akta Nikah


Kondisi yang kita hadapi memang tidak mudah. Di satu sisi, aparat Kementerian Agama harus bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat, namun di sisi lain kita juga dibatasi oleh aturan. “Semua pegawai di KUA agar taat regulasi. Ikuti aturan. Jangan ada sikap yang tidak tegas dan coba-coba mengambil kebijakan. Tindakan semacam itu akan membuka pintu masalah dan justru kontraproduktif,” pesan Nahif dalam rapat koordinasi dengan kepala KUA yang dilaksanakan secara daring. 

Atas berbagai persoalan yang muncul, menjadi kewajiban seluruh aparat Kementerian Agama untuk menyelesaikan, bekerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh komponen masyarakat. “Insyallah, dengan kerjasama yang baik, semua persoalan itu dapat kita atasi, agar pandemi covid 19 segera berakhir dan kita kembali dalam suasana normal,” kata Nadhif mengakhiri. [r]

LihatTutupKomentar