-->

Bantuan Sarana Ibadah Kementerian Agama 2021

Kementerian Agama RI membuka pendaftaran bagi sekolah yang akan mengajukan bantuan saran ibadah Pendidikan Agama Islam pada sekolah tahun 2021.


Bantuan Sarana Ibadah PAI


Bantuan ini diperuntukkan bagi lembaga dengan kategori kecil dengan jumlah siswa kurang dari 100 siswa. 

Lembaga dengan kategori menengah dengan jumlah siswa 101 - 200 orang

Lembaga dengan kategori besar dengan jumlah siswa lebih dari 201 orang


Bantuan Sarana Ibadah PAI 2021
Bantuan Sarana Ibadah dari Kemenag

Persyaratan Pengajuan Bantuan Saran Ibadah

  • Menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • Memiliki siswa beragama Islam minimal 60 siswa


Kelengkapan Dokumen 

  • Surat Pengajuan bantuan
  • Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag
  • Proposal Pengajuan Bantuan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Surat Pertanggungjawab Mutlak
  • Buku Rekening atan nama Sekolah
  • NPWP atas nama Sekolah
  • Profil Sekolah

Pendaftaran 23 Juli - 4 Agustus 2021


Menindaklanjuti Surat Pengumuman Direktur Pendidikan Agama Islam Nomor
B-2206/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/7/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Pengumuman tentang
Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah Tahun 2021, bahwa Direktorat
Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi pengajuan bantuan sarana ibadah pada sekolah
tahun 2021.

Pendaftaran pengajuan bantuan sarana ibadah pada sekolah dilaksanakan dengan
registrasi akun sekolah calon penerima bantuan melalui aplikasi SILABA-PAI
( https://simwas.kemenag.go.id/silaba ). Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui
aplikasi SILABA-PAI Sekolah yang telah didaftarkan. Adapun ketentuan dan persyaratan
dokumen calon penerima bantuan adalah sesuai dengan Juknis Bantuan Sarana Ibadah pada
Sekolah Tahun 2021.

Bantuan Sarana Ibadah PAI

Ketentuan selengkapnya silakan download Pengumuman Bantuan Sarana Ibadah PAI Sekolah

Semoga bermanfaat.




LihatTutupKomentar