-->

Cara Beli Pupuk Bersubsidi Bagi yang Belum Punya Kartu Tani

Cara membeli pupuk bersubsidi bagi para petani yang belum memiliki kartu tani. Sejak diterapkan penggunaan kartu tani sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi memang cukup merepotkan. Sebab kini petani diharuskan mengajukan untuk mendapatkan kartu tersebut.

cara mencari kartu tani
Sumber : pertanian.go.id


Sebetulnya Kartu Tani tidak sekadar untuk keperluan memperoleh subsidi, melainkan juga mempermudah menjangkau layanan perbankan. Seperti tabungan maupun pinjaman. Bahkan diklaim juga dapat digunakan ketika ada penyaluran bibit bersubsidi.

Meskipun demikian, para petani lebih banyak memanfaatkan kartu tani untuk keperluan memperoleh pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan kartu tani, seorang petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian dilakukan pendataan kebutuhan pupuk dalam satu tahun. 

Data inilah kemudian yang menjadi dasar penyediaan jatah maksimal pupuk subsidi yang bisa dibeli. Lokasi pembelian pupuk sudah ditentukan. Untuk lokasi pembelian pupuk bersubsidi bisa ditanyakan kepada ketua kelompok tani atau petuga penyuluh pertanian setempat.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Tani?

Untuk memperoleh kartu tani, selain wajib tergabung dalam kelompok tani juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di beberapa tempat ada pula kewajiban memiliki rekening di Bank tertentu.

Baca Juga : Bisakah Daerah Maju Mengandalkan Sektor Pertanian?

Dari kelompok tani tersebut kemudian membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kemudian disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian (PPL). PPL kemudian melakukan verifikasi dan mengunggah ke aplikasi.


Bagaimana Jika Belum Punya Kartu Tani?

Jika pernah mengajukan kartu tani tetapi belum mendapatkan Kartu Tani secara fisik, bagi yang namanya sudah terdaftar bisa menggunakan formulir pembelian yang disediakan. Formulir tersebut tersedia di toko pertanian/lokasi yang ditunjuk atau bisa komunikasi dengan ketua kelompok tani.

  • Formulir diisi sesuai dengan data yang diminta, termasuk kebutuhan pupuk yang akan dibeli kemudian ditandatangani ketua kelompok tani dan distempel. Formulir dilampiri fotokopi KTP dengan data dan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai daftar.
  • Formulir dibuat rangkap dua untuk setiap pembelian pupuk bersubsidi. Formulir inilah yang digunakan sebagai pengganti kartu tani.

Bagi para petani yang belum pernah menggunakan formulir tersebut bisa menghubungi ketua kelompok tani setempat. [r]


LihatTutupKomentar