Walikota Yogyakarta terlah mengeluarkan peraturan Walikota nomor 51 tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Kota Yogyakarta.
Peraturan ini di antaranya berisi sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.