-->

SK Bupati Sleman Nomor 43 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

SK Bupati Sleman Nomor 43 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43 tersebut ditetapkan beberapa hal antara lain : 

SK Bupati Sleman Nomor 43 Tentang Perpanjangan



KESATU Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana (Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

KEDUA : Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.



KETIGA : Menugaskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

KEEMPAT Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari Keputusan ini dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: dan
c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK Bupati Sleman Nomor 43 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19, silakdan download di sini

LihatTutupKomentar