-->

Jarak yang Benar Menyalakan Lampu Riting

Meskipun sering dilakukan, tidak banyak orang yang tahu kapan saat menyalakan rampu riting yang tepat. Sepasang lampu yang berada di samping lampu utama depan dan belakang kendaraan kita bukanlah untuk asesoris semata. Tetapi memiliki fungsi penting untuk keamanan diri dan orang lain.

Jarak yang Benar Menyalakan Lampu Riting
pixabay.com

Lampu sein, atau di Jawa sering juga disebut lampu riting. Kata sein sendiri berasal dari bahasa Inggris sign, yang berarti tanda. Artinya lampu tersebut memang dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa arah kendaraan akan berubah. Entah berbelok ke kanan atau ke kiri. Atau sekedar berubah jalur untuk mendahului.

Sedangkan di Jawa, lampu sein disebut juga lampu riting. Kata riting merupakan serapan dari bahasa belanda, richting yang berarti arah.

Agar mudah terlihat, lampu sein diberi warna berbeda dengan lampu utama, biasanya berwarna merah, atau orange. Selain itu, lampu juga dibuat berkedip, sehingga menarik perhatian pengendara lain untuk melihat.

Sejarah Lampu Riting

Pada abad 18, kendaraan berbahan bakar bensin mulai banyak digunakan karena dipandang lebih efisien ketimbang tenaga kuda. Namun tidak jarang sering terjadi kecelakaan terutama di tikungan jalan karena kendaraan yang akan berubah arah tidak memberi tanda.

Pada sekitar tahu n 1920, kendaraan yang diproduksi Jerman mulai menambahkan alat berupa lonceng yang berguna memberikan tanda saat kendaraan akan berbelok. Jika kendaraan akan berbelok maka harus membunyikan lonceng satu kali untuk tanda berbelok ke kanan dan dua kali untuk tanda akan berbelok ke kiri.

Jarak yang Benar Menyalakan Lampu Riting
pixabay.com

Pesoalan muncul karena, bunyi lonceng yang bersahutan justru membuat pengedara bingung. Baru pada tahun 1930-an tanda belok berupa lonceng diganti dengan lampu indikator yang sampai sekarang dikenal dengan lampu sein atau lampu riting.

Meskipun bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan, tetapi tidak jarang lampu riting juga memicu kecelakaan. Sebabnya salah dalam menyalakan. Kadang terjadi pengendara menyalakan lampu sein kiri, padahal akan berbelok ke kanan.


Terkdang juga pengendara menghidupkan lampu sein secara mendadak sehingga pengendara di belakang atau dari arah berlawanan tidak sempat menghindar. Lalu berapakah jarak yang benar untuk menyalakan lampu sein?

Jarak aman menyalakan lampu sein, menurut beberapa pakar adalah 10-20 meter sebelum berbelok. Ini juga sangat tergantu dengan kecepatan kendaraan yang sesang melaju. Sehingga kendaraan lain memiliki waktu untuk beradaptasi.

Aturan Menyalakan Lampu Riting

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (1) disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Begitu juga bagi pengemudi yang akan berpindah lajur, juga wajib memberikan tanda: (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

Untuk aturan pindah lajur, selain mengamati kondisi kendaraan lain, saat menyalakan lampu sein atau memberi isyarat adalah sekira 3 detik sebelum pindah lajur.

Bagi pengendara yang lalai dan tidak mematuhi aturan dalam menyalakan lampu sein maka akan diberi sanksi berupa pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Seperti tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Serta Pasal 295 UU LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). [KM/02]

LihatTutupKomentar