-->

Cara Menarik Kembali Uang Setoran Pelunasan Biaya Haji Tahun 2020

Keputusaan Kemenag tentang haji 2020 secara resmi telah disampaikan. Kemenag mengumumkan keputusan tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji untuk calon jemaah haji dari Indonesia. Para calon jamaah haji diberi kesempatan untuk menarik kembali uang setoran biaya haji tahun 2020. 

Cara Menarik Kembali Uang Setoran Pelunasan Biaya Haji Tahun 2020


Menteri Agama RI, Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020 lalu mengumumkan secara resmi surat keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020.


Tetapi perlu diingat bahwa penarikan yang dimaksud hanya untuk biaya pelunasan, bukan biaya setoran awal yang sebesar Rp25.000.000,- Karena jika setoran awal ditarik berarti jemaah haji membatalkan rencana keberangkatan hajinya.

Cara Menarik Kembali Uang Setoran Pelunasan Biaya Haji Tahun 2020


Prosedur Penarikan Uang Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

Prosedur pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) regular sebagai berikut:
  • Jemaah haji yang menghendaki penarikan dana pelunasan haji tahun 2020 bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dialamatkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dengan menyertakan:
  • Bukti asli setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Bank Penerima Setoran (BPS)
  • Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)
  • Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya).
  • Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
  • Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran KanKemenag Kab 'Kota pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda).
  • Diryanda melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
  • Diryanda atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan Ditjen PHU Kemenag pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
  • Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih  ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
  • Bank Penerima Setoran Bipih akan menerima kiriman SPM dari Badan Pengelola Keuangan Haji, untuk selanjutnya akan melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening masing-masing jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh proses penarikan setoran pelunasan tersebut diperkirakan berlangsung 9 (sembilan) hari, dengan rincian:
  • 2 hari di Kankemenag Kab/Kota
  • 3 hari di Ditjen PHU
  • 2 hari di BPKH
  • dan, 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.
Sumber : Kementerian Agama RI

LihatTutupKomentar