-->

Update 11 Mei 2020, Jumlah Pendatang di Sleman Mencapai 7.628 Orang

KabareMinggir.Com – Jumlah pendatang/pemudik atau warga yang pulang kampung ke Sleman dari luar daerah terus bertambah.
Menurut data dari Pemerintah Kabupaten Sleman, sampai denga tanggal 11 Mei 2020 jumlah pendatang di Sleman mencapai 7.628 orang. Naik dari hari sebelumnya yang berjumlah 7.588 orang.

Update 11 Mei 2020, Jumlah di Sleman Mencapai 7.628 Orang
Sumber: Twitter @kabarsleman


Kecamatan Tempel menduduki peringkat terbanyak dengan 819 pendatang, disusul Kecamatan Mlati 614 orang, Depok 602 orang, Ngaglik 562 orang, dan Gamping 516 orang.

Sementara itu Kecamatan Minggir 259 orang, Seyegan 354 orang, Moyudan 422 orang dan Goden 422 orang.
Wilayah Sleman bagian tengah, Sleman 447, Turi 343, Pakem 313.
Wilayah Sleman Timur, Cangkringan 204, Ngemplak 474, Kalasan 388, Berbah 434 dan Prambanan 415.

data pendatang di Sleman
Sumber: Twitter@kabarsleman


Data yang disajikan tersebut merupakan data mutlak setiap harinya, sehingga bila pemudik/pendatang telah kembali ke daerah asal, maka tidak lagi masuk lagi di dalam data ini.

Menurut pantauan Tim Kabare Minggir, beberapa warganet melaporkan adanya kemungkinan para pendatang tidak mematuhi anjuran dari Pemerintah untuk melaporkan diri ke pihak Dukuh/Desa dan melakukan protokol kesehatan bagi pemudik/pulang kampung.


Untuk itu perlu peran aktif masyarakat untuk turut memberikan informasi yang valid kepada pihak Dukuh/Desa apabila ada warga pendatang yang mungkin belum terdata.
Apalagi dengan keputusan Pemerintah Pusat yang kembali mengizinkan moda transporatsi untuk beroperasi sehingga memudahkan masyarakat melakukan mudik.

Pendatang Wajib Taati Protokol Kesehatan


Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desesase (Covid-19) Kabupaten Sleman mengacu pada Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 493/00864 Tahun 2020 telah menyusun Protokol Pemantauan Pemudik/Pendatang yang pulang kampung antara lain :

  • Warga pendatang/pemudik/pulang kampung dari daerah terjangkit harus melaporkan ke Dukuh/RT/RW.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari (tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah)
  • Warga pendatang/pemudik/pulang kampung yang memiliki gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam masa 14 hari harus memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan  terdekat.
  • Jika dari hasil pemeriksaan dibolehkan pulang, maka melanjutkan karantina mandiri di rumah sesuai anjuran dokter.
  • Apabila memerlukan tindakan lanjutan maka akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai rekomendasi dokter.

Tentu protokol ini akan berjalan jika para pendatang dan masyarakat memiliki kesadaran diri untuk saling menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas. [KM/04]

 

LihatTutupKomentar