-->

Cegah Korona, Pendatang Wajib Lapor Ke Pihak Desa/Kelurahan


Kabare Minggir – Meskipun ada imbauan untuk tidak mudik alias pulang kampung, bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus menyampaikan statement agar warga Jakarta dan perantau tetap tinggal. Namun ternyata tetap banyak warga yang pulang kampung karena tidak adanya aturan tegas dari pihak yang berwenang.



Pemdudik yang datang ke Yogyakarta, diperkirakan ada seribu orang. Ini adalah pemudik yang tercatat atau terpantau, sedangkan yang tidak tercatat kemungkinan lebih besar lagi jumlahnya. Kepada mereka Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengky Buwana X mengimbau agar para pemudik, terutama dari daerah yang sudah terjangkit virus korona untuk mengisolasi diri selama 14 hari.


Untuk mendukung imbauan tersebut, sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, salah satu caranya adalah dengan melapor ke pihak desa dan kelurahan apabila kita telah kembali dari rantau untuk menjaga seluruh elemen masyarakat dari bahaya Covid-19, demikian sebagaimana dikutip dari Kominfo DIY.


Tentu butuh peran aktif dari semua warga masyarakat dan kesadaran para pemudik agar penyebaran virus korona bisa dikendalikan. Sebab kita tidak tahu apakah sebagai pembawa virus atau tidak. [KM/03]

LihatTutupKomentar