-->

Hadapi Idul Fitri 1441 H, Pemdes Sendangsari Keluarkan 9 Butir Imbauan

KabareMinggir.Com – Pemerintah Desa Sendangsari Minggir Sleman mengeluarkan sejumlah imbauan dalam rangka Idul Fitri 1441 H. Terdapat Sembilan poin yang dihdarapkan bisa ditaati masyarakat Desa Sendangsari untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Hadapi Idul Fitri 1441 H, Pemdes Sendangsari Keluarkan 9 Butir Imbauan

Berikut Sembilan poin yang telah ditetapkan :

  1. Menjelang Hari Raya Idul Fitri agar menjaga kebersihan rumah dan lingkungan serta tetap dilakukan penyemprotan disinfektan secara swadaya.
  2. Pembayaran/penyerahan zakat fitrah/zakat mal dan pentasyarufannya agar dilakukan dengan menghindari kontak fisik langsung (psysical distancing).
  3. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, jika dilakukan di tempat ibadah peserta paling banyak 10 (sepuluh) orang dengan memperhatikan protokoler pencegahan penularan Covid-19 dan dilarang mengadakan takbir keliling.
  4. Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri (munfarid) ataupun berjamaah dengan keluarga inti, yang dapat dilaksanakan dengan khutbah maupun tanpa khutbah.
  5. Pelaksanaan tradisi silaturahmi (halal bi halal) dilaksanakan menggunakan media sosial/daring.
  6. Masyarakat Desa Sendangsari wajib memberi informasi kepada sanak saudaranya yang berada di luar wilayah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi ataupun Negara untuk sementara waktu tidak berkunjung di wilayah Desa Sendangsari dalam rangka silaturahmi (Halal bi Halal) secara langsung.
  7. Untuk sementara masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang seperti pengajian umum, pentas seni, trah, reuni dan sejenisnya selama tanggap darurat Covid-19.
  8. Masyarakat selalu menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Desa Sendangsari.
  9. Pemudik yang berasal dari luar kabupaten ataupun provinsi wajib melapor kepada Dukuh atau Satgas pencegahan penularan Covid-19 Desa Sendangsari dan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan wajib melaporkan perkembangan kondisi kesehatannya.
Dikeluarkan di Sendangsari pada tanggal 18 Mei 2020 ditandatangani oleh Pj Kepala Desa Sendangsari, A. Fery Hermanto, S.IP., M.As.Gov. [KM/04]

Baca Juga :




LihatTutupKomentar