-->

PCM Minggir Keluarkan Edaran, Tidak Menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan

KabareMinggri.Com – Pimpinan Cabang Muhammadiyah Minggir melalui surat bernomor 09/EDR/IV.O/E/2020 tertanggal 13 Mei 2020 telah memerikan informasi tentang peniadaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Lapangan se-Kecamatan Minggir.

PCM Minggir Keluarkan Edaran, Tidak Menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan
Edaran PCM Minggir

Surat tersebut sebagai respon Surat Edaran dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.O/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 dan Surat Edaran Kantor Kemneterian Agama Kabupaten Sleman Nomor : B-1015/KK.12.04/6/BA.00.01/4/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Melalui surat edaran tersebut PCM Minggir tahun ini tidak mengadakan Shalat Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya. Peniadaan tersebut untuk mencegah menyebarnya Covid-19 atau Virus Corona yang bermula dari Wuhan China.

PCM Minggir Keluarkan Edaran, Tidak Menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan


Lima Lapangan yang selama ini menjadi lokasi Shalat Idul Fitri maupun Idul Adha yakni Lapangan Desa Sendangarum di Daratan III, Lapangan Sendangmulyo di Tiban, Lapangan Sendangagung di Kebonagung, Lapangan Sendangsari di Gatak dan Lapangan Sendangrejo di Padon. Kelima lokasi tersebut tahun ini tidak diadakan Shalat Idul Fitri.


Surat tersebut ditandatangani Ketua PCM Minggir Haji Nasirun dan Sekretaris Haji Wahyudi, S.Ag. S.IP. Ditujukan ke Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Kecamatan Minggir. Serta ditembuskan ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman, Camat Minggir, Kapolsek Minggir, Danramil 14 Minggir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minggir serta Kepala Desa se-Kecamatan Minggir.

Dengan demikian umat muslim bisa mematuhi arahan dari Takmir Masjid setempat dalam menyikapi surat edaran ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. [KM/04]

LihatTutupKomentar