-->

Rangkaian Ibadah Haji, Masa Menunggu di Hotel Makkah


Rangkaian Ibadah Haji, Masa Menunggu di Hotel Makkah. Dengan selesainya pelaksanaan haji, jemaah haji menunggu perjalanan berikutnya, yaitu jemaah haji gelombang I kembali ke tanah air, sedangkan jemaah haji gelombang II melanjutkan perjalanan ke Madinah.

Rankaaian ibadah haji di Makkah
Rankaian ibadah haji di Makkah (pixabay.com)

Selama menunggu di Makkah, jemaah haji hendaknya:

1.  Melaksanakan shalat/i’tikaf di Masjidil Haram jika kondisi memungkinkan; 
2.  Mengerjakan umrah sunnah jika kondisi memungkinkan; 
3.  Berziarah ke tempat-tempat bersejarah di Mekkah. 
4.  Menjaga kesehatan sebagaimana dilakukan pada saat Pra Armuzna; 
5.  Jemaah haji lemah, lansia dan risti sebaiknya tidak memburu ibadah-ibadah sunnah yang membutuhkan tenaga ekstra, misalnya dengan selalu datang untuk salat berjama’ah di Masjidil Haram, melakukan umrah sunnah, atau melakukan tawaf sunnah berulang-ulang; 
6.  Melakukan evaluasi atas pelaksanaan ibadah. Jika masih ada hal-hal yang dirasa masih bermasalah, agar mengkomunikasikan kepada pembimbing ibadah kloter; 
7.   Meyakini ibadahnya telah dilaksanakan dengan sempurna dengan terus berdoa agar ibadahnya diterima Allah SWT.

Tata Cara Tawaf Wada’

Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhṣah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak ṭawāf wada’.


Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum ṭawāf wada’ adalah wajib sebab rukhṣah hanya berlaku dalam hal yang wajib. Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-Ḥarām. 

Menurut pendapat para ulama seperti Imam Malik, Dawud, serta Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ ialah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’  tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur yang benar-benar tidak mampu melakukan tawaf wada’, dapat mengikuti pendapat ini.  Dengan demikian dia tidak perlu melaksanakan tawaf wada’ dan tidak dikenakan dam.
Beberapa ketentuan dalam tawaf wada’:

1. Pelaksanaan tawaf wada’ agar mengikuti arahan dari petugas kloter. Jemaah dilarang mengakhirkan tawaf wada’ beberapa saat sebelum jemaah kloter berangkat meninggalkan Makkah;

2. Jemaah haji lemah, lansia dan risti dianjurkan melakukan tawaf wada’ dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik jika kondisi di sekitar Ka’bah penuh sesak;

3. Setelah selesai melaksanakan ṭawaf wada’, jemaah haji dianjurkan berdiri di Multazam, yaitu antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah atau yang searah dengannya, lalu membaca doa berikut:



Artinya:
Ya Allah, rumah ini adalah rumah-Mu, aku ini hamba-Mu, anak hamba-Mu yang laki-laki dan anak hamba-Mu yang perempuan. Engkau telah membawa aku di  atas kendaraan ciptaan-Mu (unta) yang Engkau tundukkan untukku, dan Engkau sendiri memudahkan perjalananku, serta mengantarkan aku sampai ke negeri-Mu ini dan menolongku dengan nikmat-Mu sehingga dapat menunaikan ibadah haji. Kalau Engkau rida padaku, maka tambahkanlah keridaan itu padaku. Jika tidak, maka karuniailah aku seka-rang sebelum aku jauh dari rumah-Mu.

Sekarang sudah waktunya aku pulang, jika Engkau izinkan aku tidak menukar sesuatu dengan-Mu atau pun rumah-Mu, tidak benci pada-Mu dan tidak juga benci pada rumah-Mu.
Ya Allah, maka bekalilah aku dengan kesehatan pada tubuhku, dan pemeliharaan pada agamaku, perbaikilah tempat kembaliku dan bantulah aku untuk taat padamu selama hidupku dan kumpulkanlah bagiku dua kebajikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah, jangan jadikan ini masa terakhirku bertemu dengan rumah-Mu. Namun kalau memang menjadi masa terakhirku, maka gantilah dengan surga, berkat rahmat-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih, āmīn. Wahai Tuhan Maha Pemelihara seluruh alam. 

4. Setelah selesai melaksanakan tawaf wada’, jemaah tidak melaksanakan sa’i5. Jemaah haji yang telah melakukan thawaf wada’ kembali ke Hotel untuk mempersiapkan barang bawaan dan menunggu bis yang akan mengangkut jemaah;6. Jemaah yang telah melaksanakan tawaf wada’ juga boleh tidur di hotel selama dia tidak mukim di Makkah. 

Seseorang dianggap mukim, sebagaimana berlaku dalam ketentuan salat jamak dan qashar, menurut para ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad, adalah 4 (empat) hari.  Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, selama seseorang tidak bermaksud untuk menetap di Makkah, maka dia tidak perlu mengulang tawafnya, meskipun dia masih tinggal di Makkah selama satu tahun lamanya. [Buku Manasik Haji Kemenag DIY]

LihatTutupKomentar