Melaksanakan ibadah haji
merupakan satu di antara rukun Islam. Setelah syahadat, shalat, puasa, zakat
dan naik haji bagi yang mampu. Perintah untuk menunaikan ibadah haji bagi
seorang muslim ini terdapat dalam Alquran, Surat Ali ‘Imran ayat 96. “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
![]() |
Kakbah yang ada di Makkah (foto: pixabay.com) |
Alur pendaftaran haji,
apakah yang harus kita lakukan ketika akan mendaftarkan haji? Pertama membuka
rekening setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikenal dengan sebutan
BPIH. Terdapat sejumlah bank yang sudah ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran
(BPS).
Baca : Syarat Pendaftaran Haji | Kabare Minggir
Untuk membuka rekening dan
setoran awal biaya haji ini dengan membaya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
membuka rekening tabungan haji melakukan setoran awal sebanyak Rp25 juta.
Calon jemaah haji akan
mendapatkan Nomor Validasi yang akan dibawa ke Kementerian Agama Kabupaten
untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Selain mendapat Nomor Validasi,
pendaftar juga memperoleh buku tabungan, dan dokumen bukti setoran awal.
Ketiganya dibawa ke Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota setempat
sesuai domisili.
Terdapat perubahan kebijakan
dalam pendaftaran haji. Jika dulu pemberian porsi haji dilakukan oleh Bank
Penerima Setoran (BPS) maka sekarang pemberian nomor porsi menjadi kewenangan
Kementerian Agama.
Dokumen bukti setoran awal yang
sudah ditempel pas foto ukuran 3x4 dan diberi materai dibawa ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah setoran awal BPIH.
Jadi jangan sampai kelamaan
dan kadaluarsa.
Ada sejumlah dokumen yang
harus diisi ketika di Kementerian Agama Kabupaten/Kota, biasanya layanan
dilakukan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) namun ada pula yang
dilakukan oleh Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
PLHUT ini merupakan unit
layanan yang akan semakin memudahkan pendaftar, karena nantinya mereka tidak
akan bolak-balik ke BPS dulu, tetapi bisa terintegrasi di PLHUT.
Dokumen
apa saja yang perlu dibawa ke Kemenag?
Dokumen yang perlu disiapkan
ketika Kantor Kememnterian Agama Kabupaten/Kota
Persyaratan daftar ibadah
haji.
Adapun persyaratan yang
harus dibawa :
§ Fotokopi
rekening tabungan haji ukuran 100% (3 lembar)
§ Fotokopi
KTP ukuran 100% (5 lembar)
§ Fotokopi
Kartu Keluarga (3 lembar)
§ Fotokopi
akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah (3 lembar)
§ Bukti
setoran awal BPIH (dari Bank)
§ Surat
Pernyataan Calon Haji (SPCH)
§ Fotokopi
surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan
golongan darah (2 lembar)
§ Pas foto
ukuran 3x4 (7 lembar)
§ Pas
foto ukuran 4x6 (4 lembar)
§ Foto
harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
§ Map sesuai
ketentuan BPS untuk menyimpan berkas-berkas (2 buah)
Ada baiknya dokumen-dokumen asli juga dibawa,
untuk jaga-jaga jika diperlukan.
Apakah
pendaftaran bisa diwakilkan?
Tidak bisa, pendaftar harus datang sendiri
tidak bisa diwakilkan.
Siapa
yang boleh mendaftar haji?
Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun
Tidak pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir
Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai
domisili
Daftar Nama-Nama Bank
Penerima Setoran (BPS)
Nama-nama BPS ditetapkan
oleh pemerintah dan memungkinkan mengalami perubahan. Berikut daftar BPS tahun
2020.
Bank Syariah Mandiri
BRI Syariah
BNI Syariah
BCA Syariah
Bank Mega Syariah
Bank Muamalat
Bank DKI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank Panin Dubai Syariah
Bank BTPN Syariah
Bank Permata Syariah
Bank BTN Syariah
Bank Sinarmas Syariah
Bank CIMB Niaga Syariah
Bank OCBC NISP Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Maybank Syariah
Bank Jatim Syariah
Bank Jateng Syariah
Bank Kaltimtara Syariah
Bank Sumselbabel Syariah
Bank Sumut Syariah
Bank Riaukepri Syariah
Bank Nagari Syariah
Bank Sulselbar Syariah
Bank Kalbar Syariah
Bank Kalsel Syariah
Bank DIY Syariah
Bank NTB Syariah
Bank Jambi Syariah
Bank Aceh
Apakah
Proses Pendaftaran Haji Telah Selesai?
Setelah semua
berkas diperiksa oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dinyatakan
lengkap, maka pendaftar mendapatkan nomor porsi haji. Nomor ini merupakan
semacam nomor urut atau nomor antrian keberangkatan.
Biasanya
pendaftar juga akan diberi penjelasan perkiraan keberangkatan oleh petugas.
Simpan
nomor porsi tersebut serta dokumen-dokumen pendaftaran lainnya. Nomor porsi
bisa digunakan untuk mengecek tahun keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar.
Kuota Haji
Indonesia saat ini adalah 221.000 jamaah.
Kuota
tersebut dibagi untuk Haji Reguler, Haji Khusus dan Petugas Haji.
Bagi calon
jemaah yang lanjut usia (lansia) berusia menimal 65 tahun, boleh mengajukan
untuk bisa mendapatkan prioritas.
Berapakah Total Biaya Haji?
Setoran
awal Rp25 juta merupakan biaya awal. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) sesungguhnya baru akan ditetapkan pada setiap tahun keberangkatan.
Diusulkan oleh Kementerian Agama dan dibahas bersama DPR. Setelah sepakat akan
dibuatkan Peraturan Presiden tentang penetapan BPIH.
Kisaran
biayanya Rp35 juta, sehingga pada tahun keberangkatan calon jemaah harus
melunasi BPIH sejumlah kurang lebih Rp10 juta.
Sesungguhnya
biaya masing-masing Embarkasi berbeda. Misal Embarkasi Aceh berbeda dengan
Embarkasi Surabaya.
Akan tetapi
biaya yang harus disetor oleh jamaah, kini disebut Bipih atau Biaya Perjalanan
Ibadah Haji adalah sama. Bipih berbeda dengan BPIH.
BPIH adalah
biaya penyelenggaraan secara keseluruhan. Biaya yang harus dicukupi untuk
menyelenggarakan ibadah haji. Ini sebagian ditanggung oleh Pemerintah dan dana
optimalisasi haji, termasuk keuntungan dari setoran awal yang sudah ditabung
oleh calon jemaah di Bank Syariah.
Sedangkan
Bpih hanya biaya perjalanan yang harus dibayar oleh jemaah haji.
Untuk
informasi secara update bisa mengunjungi website resmi haji.kemenag.go.id
Demikian
semoga bermanfaat.