-->

Tata Cara Mendaftarkan Haji Reguler di Kementerian Agama

Melaksanakan ibadah haji merupakan satu di antara rukun Islam. Setelah syahadat, shalat, puasa, zakat dan naik haji bagi yang mampu. Perintah untuk menunaikan ibadah haji bagi seorang muslim ini terdapat dalam Alquran, Surat Ali ‘Imran ayat 96. “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Kakbah yang ada di Makkah (foto: pixabay.com)

Alur pendaftaran haji, apakah yang harus kita lakukan ketika akan mendaftarkan haji? Pertama membuka rekening setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikenal dengan sebutan BPIH. Terdapat sejumlah bank yang sudah ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran (BPS).


Untuk membuka rekening dan setoran awal biaya haji ini dengan membaya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membuka rekening tabungan haji melakukan setoran awal sebanyak Rp25 juta.

Calon jemaah haji akan mendapatkan Nomor Validasi yang akan dibawa ke Kementerian Agama Kabupaten untuk mendapatkan nomor porsi haji.

Selain mendapat Nomor Validasi, pendaftar juga memperoleh buku tabungan, dan dokumen bukti setoran awal. Ketiganya dibawa ke Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota setempat sesuai domisili.

Terdapat perubahan kebijakan dalam pendaftaran haji. Jika dulu pemberian porsi haji dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) maka sekarang pemberian nomor porsi menjadi kewenangan Kementerian Agama.


Dokumen bukti setoran awal yang sudah ditempel pas foto ukuran 3x4 dan diberi materai dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah setoran awal BPIH.

Jadi jangan sampai kelamaan dan kadaluarsa.

Ada sejumlah dokumen yang harus diisi ketika di Kementerian Agama Kabupaten/Kota, biasanya layanan dilakukan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) namun ada pula yang dilakukan oleh Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

PLHUT ini merupakan unit layanan yang akan semakin memudahkan pendaftar, karena nantinya mereka tidak akan bolak-balik ke BPS dulu, tetapi bisa terintegrasi di PLHUT.

Dokumen apa saja yang perlu dibawa ke Kemenag?

Dokumen yang perlu disiapkan ketika Kantor Kememnterian Agama Kabupaten/Kota

Persyaratan daftar ibadah haji.
Adapun persyaratan yang harus dibawa :
§  Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% (3 lembar)
§  Fotokopi KTP ukuran 100% (5 lembar)
§  Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
§  Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah (3 lembar)
§  Bukti setoran awal BPIH (dari Bank)
§  Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)
§  Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah (2 lembar)
§  Pas foto ukuran 3x4 (7 lembar)
§  Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar)
§  Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
§  Map sesuai ketentuan BPS untuk menyimpan berkas-berkas (2 buah)


Ada baiknya dokumen-dokumen asli juga dibawa, untuk jaga-jaga jika diperlukan.

Apakah pendaftaran bisa diwakilkan?
Tidak bisa, pendaftar harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan.

Siapa yang boleh mendaftar haji?

Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun
Tidak pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir
Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai domisili

Daftar Nama-Nama Bank Penerima Setoran (BPS)

Nama-nama BPS ditetapkan oleh pemerintah dan memungkinkan mengalami perubahan. Berikut daftar BPS tahun 2020.

Bank Syariah Mandiri
BRI Syariah
BNI Syariah
BCA Syariah
Bank Mega Syariah
Bank Muamalat
Bank DKI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank Panin Dubai Syariah
Bank BTPN Syariah
Bank Permata Syariah
Bank BTN Syariah
Bank Sinarmas Syariah
Bank CIMB Niaga Syariah
Bank OCBC NISP Syariah
Bank Danamon Syariah
Bank Maybank Syariah
Bank Jatim Syariah
Bank Jateng Syariah
Bank Kaltimtara Syariah
Bank Sumselbabel Syariah
Bank Sumut Syariah
Bank Riaukepri Syariah
Bank Nagari Syariah
Bank Sulselbar Syariah
Bank Kalbar Syariah
Bank Kalsel Syariah
Bank DIY Syariah
Bank NTB Syariah
Bank Jambi Syariah
Bank Aceh

Apakah Proses Pendaftaran Haji Telah Selesai?

Setelah semua berkas diperiksa oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dinyatakan lengkap, maka pendaftar mendapatkan nomor porsi haji. Nomor ini merupakan semacam nomor urut atau nomor antrian keberangkatan.

Biasanya pendaftar juga akan diberi penjelasan perkiraan keberangkatan oleh petugas.
Simpan nomor porsi tersebut serta dokumen-dokumen pendaftaran lainnya. Nomor porsi bisa digunakan untuk mengecek tahun keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar.

Kuota Haji Indonesia saat ini adalah 221.000 jamaah.

Kuota tersebut dibagi untuk Haji Reguler, Haji Khusus dan Petugas Haji.

Bagi calon jemaah yang lanjut usia (lansia) berusia menimal 65 tahun, boleh mengajukan untuk bisa mendapatkan prioritas.

Berapakah Total Biaya Haji?

Setoran awal Rp25 juta merupakan biaya awal. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesungguhnya baru akan ditetapkan pada setiap tahun keberangkatan. Diusulkan oleh Kementerian Agama dan dibahas bersama DPR. Setelah sepakat akan dibuatkan Peraturan Presiden tentang penetapan BPIH.

Kisaran biayanya Rp35 juta, sehingga pada tahun keberangkatan calon jemaah harus melunasi BPIH sejumlah kurang lebih Rp10 juta.

Sesungguhnya biaya masing-masing Embarkasi berbeda. Misal Embarkasi Aceh berbeda dengan Embarkasi Surabaya.

Akan tetapi biaya yang harus disetor oleh jamaah, kini disebut Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sama. Bipih berbeda dengan BPIH.

BPIH adalah biaya penyelenggaraan secara keseluruhan. Biaya yang harus dicukupi untuk menyelenggarakan ibadah haji. Ini sebagian ditanggung oleh Pemerintah dan dana optimalisasi haji, termasuk keuntungan dari setoran awal yang sudah ditabung oleh calon jemaah di Bank Syariah.

Sedangkan Bpih hanya biaya perjalanan yang harus dibayar oleh jemaah haji.
Untuk informasi secara update bisa mengunjungi website resmi haji.kemenag.go.id

Demikian semoga bermanfaat.

LihatTutupKomentar