-->

Peraturan Lima Hari Sekolah di Madrasah Kementerian Agama

Kebijakan lima hari sekolah telah diterapkan di banyak daerah di Indonesia. Meskipun begitu untuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang berupa madrasah masih banyak yang menerapkan enam hari sekolah dengan pertimbangan para siswa tidak sampai sore untuk belajar di madrasah. Karena banyak di antara mereka yang pada sore hari belajar agama di madrasah diniyah atau pesantren.




Pada awal tahun 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 2 tahun 2020 yang antara lain berisi tentang aturan penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan enam hari dalam satu pekan, dan boleh dilaksanakan lima hari dalam satu pekan bagi madrasah yang sebelumnya sudah melaksanakan lima hari PPK.

Seperti tersebut dalam pasal 7 aturan itu : Dalam ayat pertama tertulis bahwa (1) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu. 

Sedangkan dalam ayat (2) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu hanya dapat dilaksanakan oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 

Peraturan Menteri Agama DIY Nomor 2 Tahun 2020 : Download
LihatTutupKomentar