Dalam rangka memberikan
support kepada para pelaku usaha di DIY, Dinas Koperasi UKM DIY bekerjasama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI,
memberikan FASILITASI SERTIFIKASI HALAL bagi para pelaku UMKM DIY yang bergerak
di bidang:
Foto: Waroeng Steak and Shake |
1. Makanan,
Minuman, Obat, dan Kosmetik
2. Rumah
Makan & Katering
3. Rumah
Potong Hewan & Unggas
Persyaratan pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM
1. Mengisi
Formulir pendaftaran secara online di link berikut: http://bit.ly/PendaftaranSertifikasiHalal
2. Mengirimkan
Surat Permohonan sebagaimana dalam link: http://bit.ly/SuratPermohonanHalal
3. Mengirimkan
Formulir yang telah disediakan sebagai berikut:
Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik di link:
http://bit.ly/MakananMinumanObatKosmetik
Rumah Makan & Katering di link:
http://bit.ly/RumahMakanKatering
Rumah Potong Hewan & Unggas di link:
http://bit.ly/FormRumahPotong
Baca Juga : Setiap Bulan, Rp52 Miliar Pendapatan Netflix dari Pelanggan Indonesia Lari Keluar Negeri
DOKUMEN TERSEBUT DIISI DAN DISERAHKAN KE BIDANG UMKM,
Lantai 2 Dinas Koperasi UKM DIY. Jl. Hos Cokroaminoto 162 Kota Yogyakarta.
Lain-lain:
Dokumen Sistem Jaminan Halal yang tertera dalam surat
permohonan merupakan dokumen yang disiapkan oleh pelaku usaha, dimana dokumen dimaksud
menggambarkan bagaimana pelaksanaan jaminan halal itu diterapkan. Dokumen bisa
memuat tentang:
1. Judul dokumen (sejarah perusahaan, dll)
2. Pendahuluan (profil perusahaan, tujuan, ruang lingkup)
3. Kebijakan halal (Komitmen memproduksi produk halal,
kebijakan lain yang memdukung proses produk halal, termasuk ada juga Tim
Manajemen Halal yang ada penyelia halalnya.)
4. Daftar Produk dan Bahan
5. Proses produk halal
6. Penutup
Info lebih lanjut, silakan kontak di 0817-9429-173 (Ibu
Sukamti)
DINAS KOPERASI UKM DIY
Jl. HOS Cokroaminoto 162 Kota Yogyakarta.
Sumber:
grup whatsapp