-->

Pendaftaran Sertifikasi Halal Bagi UMKM DIY Tahun 2020

Dalam rangka memberikan support kepada para pelaku usaha di DIY, Dinas Koperasi UKM DIY bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI, memberikan FASILITASI SERTIFIKASI HALAL bagi para pelaku UMKM DIY yang bergerak di bidang:

Foto: Waroeng Steak and Shake

1.     Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik
2.     Rumah Makan & Katering
3.     Rumah Potong Hewan & Unggas

Persyaratan pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM
1.     Mengisi Formulir pendaftaran secara online di link berikut: http://bit.ly/PendaftaranSertifikasiHalal
2.     Mengirimkan Surat Permohonan sebagaimana dalam link: http://bit.ly/SuratPermohonanHalal
3.     Mengirimkan Formulir yang telah disediakan sebagai berikut:

Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik di link: http://bit.ly/MakananMinumanObatKosmetik 
Rumah Makan & Katering di link: http://bit.ly/RumahMakanKatering
Rumah Potong Hewan & Unggas di link: http://bit.ly/FormRumahPotong


DOKUMEN TERSEBUT DIISI DAN DISERAHKAN KE BIDANG UMKM, Lantai 2 Dinas Koperasi UKM DIY. Jl. Hos Cokroaminoto 162 Kota Yogyakarta.

Lain-lain:
Dokumen Sistem Jaminan Halal yang tertera dalam surat permohonan merupakan dokumen yang disiapkan oleh  pelaku usaha, dimana dokumen dimaksud menggambarkan bagaimana pelaksanaan jaminan halal itu diterapkan. Dokumen bisa memuat tentang:
1. Judul dokumen (sejarah perusahaan, dll)
2. Pendahuluan (profil perusahaan, tujuan, ruang lingkup)
3. Kebijakan halal (Komitmen memproduksi produk halal, kebijakan lain yang memdukung proses produk halal, termasuk ada juga Tim Manajemen Halal yang ada penyelia halalnya.)
4. Daftar Produk dan Bahan
5. Proses produk halal
6. Penutup

Info lebih lanjut, silakan kontak di 0817-9429-173  (Ibu  Sukamti)
DINAS KOPERASI UKM DIY
Jl. HOS Cokroaminoto 162 Kota Yogyakarta.

Sumber: grup whatsapp
LihatTutupKomentar