Warta – Gara-gara ditilang
oleh Polisi karena tidak menyalakan lampus sepeda motor, Eliadi Hulu, Mahasiswa
Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia resmi menggugat Undang-undang Lalu-lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke MK.
Pasal yang dipersoalkan
Eliadu adalah Pasal 197 ayat 2, UU LLAJ yang menyebut
Pengemudi
Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyalakan lampu utama pada siang hari.
Juga Pasal 293 ayat 2
tentang denda bagi yang melanggar aturan tersebut.
Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Baca Juga : Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Kejadian yang menimpa Eliadi
terjadi pada 8 Juli 2019 lalu. Ketika itu ia ditilang Polisi karena tidak
menyalakan lampu sepeda motor. Ia pun mempertanyakan alasan kewajiban
menyalakan lampu tersebut namun tidak mendapat jawaban memuaskan.
Menurut Eliadi, kondisi
Indonesia sudah cukup terang di siang hari, karena sinar matahari cukup.
Sedangkan aturan menyalakan lampu utama pertama-tama dilakukan oleh Negara di
Nordik, bagian utara bumi yang memang intensitas cahaya mataharinya minim. [KM/03 || detik.com]