-->

Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa di Jakarta Ajukan Gugatan ke MK


Warta – Gara-gara ditilang oleh Polisi karena tidak menyalakan lampus sepeda motor, Eliadi Hulu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia resmi menggugat Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke MK.



Pasal yang dipersoalkan Eliadu adalah Pasal 197 ayat 2, UU LLAJ yang menyebut
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Juga Pasal 293 ayat 2 tentang denda bagi yang melanggar aturan tersebut.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Kejadian yang menimpa Eliadi terjadi pada 8 Juli 2019 lalu. Ketika itu ia ditilang Polisi karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Ia pun mempertanyakan alasan kewajiban menyalakan lampu tersebut namun tidak mendapat jawaban memuaskan.

Menurut Eliadi, kondisi Indonesia sudah cukup terang di siang hari, karena sinar matahari cukup. Sedangkan aturan menyalakan lampu utama pertama-tama dilakukan oleh Negara di Nordik, bagian utara bumi yang memang intensitas cahaya mataharinya minim. [KM/03 || detik.com]

LihatTutupKomentar