Kabare Minggir – Lima sekolah
di Sleman dikukuhkan sebagai satuan pendidikan aman bencana oleh Wakil Bupati
Sleman, Sri Muslimatun. Pengukuhan berlangsung di SMA Negeri 2 Sleman, Rabu
(18/12/2019) diawali dengan simulasi tanggap bencana putting beliuang yang
diikuti para guru dan murid.
![]() |
Foto: pixabay.com |
Kelima satuan pendidikan
yang dikukuhkan yakni SMA Negeri 2 Sleman, MAN 4 Sleman, SMA Negeri 1 Seyegan,
SMK Negeri 1 Tempel dan SMA Negeri 1 Turi. Dalam kesempatan tersebut Wabup
berharap segenap warga sekolah memiliki literasi bencana yang memadai agar bisa
mengetahui potensi bencana yang ada di lingkungannya. Menurutnya, ini merupakan
jalan untuk mengantisipasi timbulnya korban bencana yang lebih luas. “Masyarakat
yang sadar literasi bencana, akan memahami riwayat lokasi sekitar sekolah,
kantor hingga tempat tinggalnya,” ungkap Wabup seperti dikutip situs
slemankab.go.id.
Baca Juga: BPBD DIY Petakan 301 Desa Rawan Bencana
Muslimatun juga mengungkapkan
pentingny mitigasi bencana berupa pengurangan risiko bencana (PRB). Kemampuan
dan keterampilan dalam melakukan mitigasi bencana diharapkan menumbuhkan
kesadaran kepada para peserta didik agar paham dan tanggap dalam menghadapi
bencana yang terjadi.
Sedangkan Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswatara meguraikan
terdapat 12 potensi bencana yang mengancam DIY sehigga keberadaan SPAB
diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui potensi bencana dan
cara mengatasinya. Ia pun mengharapkan SPAB sebagai agen bagi kesiapsiagaan
bencana dan dapat mengenalkan mitigasi bencana kepada masyarakat sekitarnya.
SPAB merupakan pelaksanaan
dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 33 tahun 2019 yang
ditetapkan pada masa Mendikbud Muhajir Effendy. Dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan dari resiko bencana untuk menjamin layanan pendidikan pada satuan
pendidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan yang dimaksud bisa berupa
satuan pendidikan formal, non-formal, di semua jenjang dan jenis pendidikan. [KM/03 || slemankab.go.id]