-->

Lima Sekolah di Sleman Dikukuhkan Sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana


Kabare Minggir – Lima sekolah di Sleman dikukuhkan sebagai satuan pendidikan aman bencana oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun. Pengukuhan berlangsung di SMA Negeri 2 Sleman, Rabu (18/12/2019) diawali dengan simulasi tanggap bencana putting beliuang yang diikuti para guru dan murid.

Foto: pixabay.com

Kelima satuan pendidikan yang dikukuhkan yakni SMA Negeri 2 Sleman, MAN 4 Sleman, SMA Negeri 1 Seyegan, SMK Negeri 1 Tempel dan SMA Negeri 1 Turi. Dalam kesempatan tersebut Wabup berharap segenap warga sekolah memiliki literasi bencana yang memadai agar bisa mengetahui potensi bencana yang ada di lingkungannya. Menurutnya, ini merupakan jalan untuk mengantisipasi timbulnya korban bencana yang lebih luas. “Masyarakat yang sadar literasi bencana, akan memahami riwayat lokasi sekitar sekolah, kantor hingga tempat tinggalnya,” ungkap Wabup seperti dikutip situs slemankab.go.id.


Muslimatun juga mengungkapkan pentingny mitigasi bencana berupa pengurangan risiko bencana (PRB). Kemampuan dan keterampilan dalam melakukan mitigasi bencana diharapkan menumbuhkan kesadaran kepada para peserta didik agar paham dan tanggap dalam menghadapi bencana yang terjadi.

Sedangkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswatara meguraikan terdapat 12 potensi bencana yang mengancam DIY sehigga keberadaan SPAB diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui potensi bencana dan cara mengatasinya. Ia pun mengharapkan SPAB sebagai agen bagi kesiapsiagaan bencana dan dapat mengenalkan mitigasi bencana kepada masyarakat sekitarnya.


SPAB merupakan pelaksanaan dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 33 tahun 2019 yang ditetapkan pada masa Mendikbud Muhajir Effendy. Dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari resiko bencana untuk menjamin layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan yang dimaksud bisa berupa satuan pendidikan formal, non-formal, di semua jenjang dan jenis pendidikan. [KM/03 || slemankab.go.id]

LihatTutupKomentar