Rerasan
– Entah
sejak kapan, pesan singkat atau SMS kini sering mampir di Handphone kita. Ada
yang menduga, registrasi seluler yang harus menyertakan detail data diri berupa
KTP, Kartu Keluarga dan data lainnya menyebabkan data dan nomor pelanggan
seluler mudah dikenali dan digunakan berbagai pihak untuk beragam kepentingan.
Sumber: OJK.GO.ID |
Yang jelas, kini semakin
banyak SMS yang masuk ke HP dengan berbagai ragam penawaran bahkan penipuan.
Mulai dari penawaran pinjaman, kabar mendapatkan hadiah hingga bayar kontrakan,
yang tidak pernah kita kontrak!
Khusus untuk penawaran
pinjaman sepertinya kian massif dengan iming-iming pinjaman bisa diperoleh
secara mudah dengan media online. Kisarannya dari jutaan hingga ratusan juta.
Nah, warga Minggir harus
waspada. Karena tidak semua situs peminjaman online tersebut terdaftar resmi di
otoritas yang berwenang. Berikut beberapa cara untuk mengenali situs pinjaman
online yang terindikasi penipuan:
1. Tidak
memiliki izin resmi
2. Tidak
mencantumkan informasi yang jelas.
3. Memberi
pinjaman dengan sangat mudah.
4. Transfer
atas nama rekening pribadi.
5. Informasi
bunda dan denda tidak jelas.
6. Tidak
ada layanan pengaduan.
Biasanya otoritas jasa
keuangan (OJK) secara berkala mengeluarkan daftar resmi lembaga atau perusahaan
yang memiliki izin. Keterangan lengkap bisa dilihat di www.ojk.go.id
Untuk edisi Oktober, berikut
daftar resmi Fintech yang memiliki izin dari OJK: Fintech dengan Izin Resmi dari OJK
[KM/03
|| ojk.go.id]