-->

Penyelenggara Fintech yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per 30 September 2019


Kabar – Kemajuan teknologi memungkinan masyarakat mengakses dana lebih mudah dan leluasa. Hadirnya fintech membuat akses terhadap keuangan tidak lagi datang ke bank dan bertatap muka dengan teller. Sebab dari rumah, dengan memanfaatkan gadget yang ada sudah bisa melakukan beragam transaksi dan pengajuan pinjaman.



Meskipun begitu, masyarakat harus lebih waspada, karena celah penipuan semakin terbuka. Jika tidak hati-hati akan sangat merugikan konsumen. Berikut daftar penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 30 September 2019.

Sampai dengan 30 September 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


[KM/03 || ojk.go.id]



LihatTutupKomentar