Kabar
– Kemajuan
teknologi memungkinan masyarakat mengakses dana lebih mudah dan leluasa.
Hadirnya fintech membuat akses terhadap keuangan tidak lagi datang ke bank dan
bertatap muka dengan teller. Sebab dari rumah, dengan memanfaatkan gadget yang
ada sudah bisa melakukan beragam transaksi dan pengajuan pinjaman.
Meskipun begitu, masyarakat
harus lebih waspada, karena celah penipuan semakin terbuka. Jika tidak
hati-hati akan sangat merugikan konsumen. Berikut daftar penyelenggara fintech
yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 30
September 2019.
Sampai
dengan 30 September 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan
berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan
jasa penyelenggaran fintech peer to peer
lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
[KM/03
|| ojk.go.id]
Baca Juga : Waspadadi Pinjaman Online