Polisi menggrebek sebuah rumah
di Sidoluhur Godean yang dijadikan tempat produksi uang palsu (Upal). Penggrebekan
dilakukan Polsek Goden, Senin (18/3) dan berhasil menyita barang bukti berupa
uang palsu sebanyak Rp 4,5 miliar. Selain itu Polisi menyita alat produksi uang
palsu.
![]() |
Sumber: Kedaulatan Rakyat |
Empat pelaku yang diduga
sebagai komplotan pemroduksi uang palsu berhasil ditangkap. IK warga Magelang,
HS dan N dari Pati serta E dari Sleman. Pengungkapan kasus tersebut berawal
dari laporan warga yang mengetahui pelaku IK beberapa kali membeli makanan di
angkringan dengan uang palsu pecahan 5 ribu dan 10 ribu.
Sebagaiman diberitakan Kedaulatan Rakyat, warga kemudian
melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat itulah IK ditangkap dan dilanjutkan
penggrebekan di sebuah rumah di Pirak Mertosutan Sidoluhur Godean. Pemilik
rumah kaget dengan peristiwa tersebut, menurutnya para pelaku baru tinggal di
tempat itu sekitar satu bulan, dan rencana menyewa rumah selama satu tahun. [KM/03]