Rumah atau bangunan Anda belum
memiliki IMB? Atau khawatir dikenakan biaya mahal? Sekarang ada dispensasi
pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sleman. Fasilitas ini disediakan
untuk memaksimalkan pelayanan IMB bagi masyarakat.
![]() |
Cara mengurus dispensasi IMB |
Bahkan, waktu pengurusannya
pun relatif cepat, maksimal 10 hari, proses dijadwalkan rampung. Bagi
masyarakat miskin, dijanjikan tanpa dipungut biaya. Dasar dari program ini
ialah Peraturan Bupati (Perbub) Sleman Nomor 14.2 Tahun 2018 tentang Dispensasi
Pelayanan IMB.
Untuk keterangan lebih jelas
dan detail, silakan bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman dengan alamat : Beran Lor, Tridadi,
Kecamatan Sleman 55511. Telepon (0274) 867199 Fax (0274) 866501. Atau melalui
email dpmppt@slemankab.go.id
Atau kunjungi website : www.dpmppt.slemankab.go.id
Syarat dan ketentuan bisa
dilihat di sini
Semoga bermanfaat.