Meski jarang diekpose media nasional, kebijakan Gubernur DKI
Jakarta Prof. Dr. Anies Baswedan patut mendapatkan apresiasi. Setelah berkomitmen
membangun kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara yang sempat digusur. Anies pun
meluncurkan Kartu Pekerja guna meringankan beban para buruh di Jakarta.
![]() |
Kartu Pekerja DKI Jakarta |
Kartu Pekerja sudah diluncurkan sejak akhir 2018 lalu, namun gerai belanja
yang merupakan kerjasama dengan serikat pekerja baru dibuka pada Februari 2019
lalu. Dengan demikian para pekerja bisa lebih mudah terlayani dan serikat
pekerja juga mendapatkan keuntungan dari kerjasama ini.
Manfaat Kartu Pekerja
Kartu Pekerja diberikan para pekerja yang berhak, setelah
mengajukan permohonan dan melengkapi syarat. Beberapa manfaata kartu pekerja di
antaranya:
Transportasi gratis di 13 koridor Trans Jakarta, penyediaan pangan
dengan harga terjangkau dan bantuan biaya pendidikan untuk anak pekerja. Bahan pangan
yang disediakan dengan harga terjangkau meliputi daging sapi, daging ayam, ika
kembung, telur, beras dan susu UHT bagi anak-anak.
Pekerja akan dilayani melalui jaringan distribusi di 96 pasar milik
PD Pasar Jaya, 110 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 rumah susun
serta toko daging milik Dharma Jaya.
Sedangkan untuk bantuan pendidikan akan diberikan sesuai jenjang
pendidikan, SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sebesar Rp300 ribu per bulan,
SMA sebanyak Rp420 ribu per bulan dan SMK senilai Rp450 ribu per bulan.
Untuk kejar Paket A,B, dan C diberi subsidi Rp300 ribu per bulan. Sedangkan
bagi pelajar di lembaga kursus pelatihan (LKP) diberikan Rp 1,8 juta per bulan.
Untuk penerima manfaat bantuan pendidikan merupakan pemegang KTP DKI Jakarta. Sedangkan
untuk manfaat transportasi gratis, Anies menjanjikan akan diperluas untuk semua
pekerja di Jakarta.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Kartu Pekerja Jakarta bisa diperoleh dengan melakukan [engajuan
dengan ketentuan. Memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan UMP dan UMP lebih
10%, serta tanpa batasan masa kerja.
1. Mengajukan permohonan dengan mengumpulkan fotokopi KTP, KK,
NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.
2. Tempat pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja seperti
Serikat Pekerja, Asosiasi dan Disnaker secara kolektif.
3. Disnakertrans DKI Jakarta selanjutnya akan memverifikasi terhadap
data pemohon Kartu Pekerja.
4. Apabila disetujui, pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan
minimal deposit Rp50 ribu, serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang
dinyatakan lolos verifikasi.
5. Dinsakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membagikan Kartu
Pekerja di lokasi yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.
Sumber: viva.co.id