Kabare Minggir – Dana Desa merupakan wujud dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan Undang-undang (RUU)
Desa disahkan pada 18 Desember 2013 pada masa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Dan terealisasi hingga sekarang.
![]() |
APBDes Sendangagung Minggir |
Keberadaan dana desa sejauh
ini diharapkan mampu untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa. Meskipun
demikian dalam pengalokasiannya diperlukan kecermatan dan kecakapan dari
pemerintah desa. Selain berpotensi salah sasaran, tidak sedikit perangkat desa
yang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.
Baca juga : Jangan Kaget, Dana Desa Rentan Penyelewengan
Satu di antara langkah
pencegahannya ialah dengan membukan informasi penggunaan dana desa kepada
publik. Ini rata-rata sudah dilakukan pemerintah desa melalui pembuatan banner
yang dipasang di tempat strategis maupun memposting di media sosial serta media
online.
Dengan cara ini
diharapkan masyarakat tergerak untuk memantau pemasukan dan pengeluaran yang
dikelola pemerintah desa. Sekaligus mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga meminimalkan
penggunaan yang salah sasaran dan tidak memperhatikan skala prioritas.
APBDes Sendangagung
Sebagai contoh
pelaporan penggunaan dana desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Sendangagung Minggir Sleman. Sebagai bentuk transparansi, rincian
APBDes ini bisa dilihat di akun Facebook Pemdes Sendangagung sehingga publik
bisa dengan mudah mengakses.
Jika kita cermati, dari
keseluruhan Belanja yang ada, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa lebih Rp1,3
milyar (39%), Bidang Pembagunan Desa sekitar Rp856 juta (25%), Bidang Pemberdayaan
Masyarakat di kisaran Rp740 juta (22%), dan Pembinaan Kemasyarakatan sekira
Rp450 juta (14%). Dengan demikian terlihat sesungguhnya sebagian besar belanja,
khususnya menggunakan alokasi dana desa (ADD) ialah untuk Penyelenggaraan
Pemerintah Desa. Sehingga perlu pencermatan dalam penggunaan alokasi dana agar
tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.
Dana Desa dan Alokasi
Dana Desa pada prinsipnya memiliki kesamaan, yakni sejumlah anggaran yang
diserahkan ke Desa untuk dikelola. Yang membedakan ialah sumber anggarannya,
dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan
Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana bagi Hasil (DBH)
yang berasal dari penerimaan pajak atau semacamnya. [dari berbagai sumber || KM/03]