-->

Mencermati APBDes dan Penggunaan Dana Desa di Minggir


Kabare Minggir Dana Desa merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan Undang-undang (RUU) Desa disahkan pada 18 Desember 2013 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan terealisasi hingga sekarang.

penggunaan dana desa sendangagung
APBDes Sendangagung Minggir

Keberadaan dana desa sejauh ini diharapkan mampu untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa. Meskipun demikian dalam pengalokasiannya diperlukan kecermatan dan kecakapan dari pemerintah desa. Selain berpotensi salah sasaran, tidak sedikit perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.


Satu di antara langkah pencegahannya ialah dengan membukan informasi penggunaan dana desa kepada publik. Ini rata-rata sudah dilakukan pemerintah desa melalui pembuatan banner yang dipasang di tempat strategis maupun memposting di media sosial serta media online.

Dengan cara ini diharapkan masyarakat tergerak untuk memantau pemasukan dan pengeluaran yang dikelola pemerintah desa. Sekaligus mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga meminimalkan penggunaan yang salah sasaran dan tidak memperhatikan skala prioritas.

APBDes Sendangagung

Sebagai contoh pelaporan penggunaan dana desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sendangagung Minggir Sleman. Sebagai bentuk transparansi, rincian APBDes ini bisa dilihat di akun Facebook Pemdes Sendangagung sehingga publik bisa dengan mudah mengakses.

Jika kita cermati, dari keseluruhan Belanja yang ada, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa lebih Rp1,3 milyar (39%), Bidang Pembagunan Desa sekitar Rp856 juta (25%), Bidang Pemberdayaan Masyarakat di kisaran Rp740 juta (22%), dan Pembinaan Kemasyarakatan sekira Rp450 juta (14%). Dengan demikian terlihat sesungguhnya sebagian besar belanja, khususnya menggunakan alokasi dana desa (ADD) ialah untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Sehingga perlu pencermatan dalam penggunaan alokasi dana agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada prinsipnya memiliki kesamaan, yakni sejumlah anggaran yang diserahkan ke Desa untuk dikelola. Yang membedakan ialah sumber anggarannya, dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana bagi Hasil (DBH) yang berasal dari penerimaan pajak atau semacamnya. [dari berbagai sumber || KM/03]

LihatTutupKomentar