Kabare Minggir – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi
penyimpangan pengelolaan dana desa. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan
seperti terjadi di Pamekasan. Kepala Desa Dassok Pamekasan terbukti melakukan
suap terhadap penegak hukum untuk mengamankan kasus yang sedang diproses.
![]() |
Sumber: google.co.id |
KPK setidaknya menyampaikan
empat aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana desa yakni regulasi,
tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia pengelola dana desa. Bahkan
website www.bpkp.go.id
sempat merilis 15.100 Potensi Kelemahan
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.
Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD), melalui laman www.kppod.org menguraikan, pemerintah
melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengaku
dana desa telah dirasakan masyarakat.
Namun faktanya, terdapat banyak
desa yang belum mampu beranjak dari jerat kemiskinan sebab pemanfaatan dana
desa yang tidak tepat sasaran serta tidak fokus dengan produk unggulan desa.
Bahkan menurut peneliti KPPOD,
sebagian besar dana desa justru “dilarikan" ke luar desa melalui berbagai
program yang tidak tepat sasaran. Sehingga perlu perbaikan agar alokasi dana
desa bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Khususnya dalam
peningkatan kesejarhteraan masyarakat pedesaan.
Satu di antara langkahnya
yakni dengan membuat skala prioritas pembangunan, karena dana desa tidak
mungkin membiayai seluruh program dalam satu tahun anggaran. Demikian disampaikan,
Arman Suparman, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). [dari berbagai sumber || KM/03]