Lahirnya Undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu menjadikan Desa sebagai basis
pembangunan nasional. Desa diberi otonomi lebih luas untuk mengatur rumah
tangganya sendiri memperhatikan potensi lokal yang ada. Tentu tujuan ini akan
sangat berguna bagi masyarakat.
Undang-undang Desa juga
bermaksud merawat ada istiadat dan kearifan lokal yang selama ini tumbuh di
masyarakat. Membangkitkan kembali sikap partisipatif masyarakat, seperti
tertuang di dalam Pasal 4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat
Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
Sebelumnya masyarakat Desa di
telah dikenalkan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
yang melibatkan masyarakat sejak menentukan prioritas pembangunan hingga
pelaksanaan. Pendaan program juga melibatkan masyarakat dalam bentuk swadaya.
Lahirnya UU Desa kemudian
disusul meningkatnya anggaran pemerintah untuk Desa melalui Dana Desa, dari
segi positif menjadikan dana yang dikelola Desa semakin meningkat sehingga bisa
digunakan untuk berbagai program dan kegiatan. Sekilas hal ini berdampak
positif kepada warga.
Tetapi realitanya tidak selalu
demikian. Jika PNPM Mandiri, program dan kegiatan dirembug bersama dengan
warga, maka Dana Desa memungkinkan penyusunan APBDes hanya dibahasa oleh pihak
tertentu saja. Masyarakat juga sudah paham dengan besarnya anggaran yang ada,
sehingga dalam pelaksanaan beberapa program, mereka enggan mengeluarkan dana
sebagao bentuk swadaya.
Maka dalam era demikian peran
Kepala Desa sangat menentukan, aoakah dana desa bisa digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga, atau hanya dinikmati segelintir orang saja. Misal
melalui kegiatan bertajuk studi banding yang melibatkan perangkat desa dan
lembaga desa. Terkadang tanpa hasil yang jelas.
Atau pemanfaatan dana desa
untuk pelaksanaan berbagai even tidak penting dan minim manfaat untuk
masyarakat. Maka dalam implementasi di lapangan, UU Desa dan Dana Desa sangat
tergantung dengan kapasitas dan kompetensi leadirship Kepala Desa. Tanpa modal
kepemimpinan yang bagus, Dana Desa hanya akan menjadi ladang korupsi bagi
sebagian elit saja.
Untuk mendapatkan salinan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, silakan klik Download UU Desa.