-->

Download Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014


Lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu menjadikan Desa sebagai basis pembangunan nasional. Desa diberi otonomi lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri memperhatikan potensi lokal yang ada. Tentu tujuan ini akan sangat berguna bagi masyarakat.



Undang-undang Desa juga bermaksud merawat ada istiadat dan kearifan lokal yang selama ini tumbuh di masyarakat. Membangkitkan kembali sikap partisipatif masyarakat, seperti tertuang di dalam Pasal 4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;


Sebelumnya masyarakat Desa di telah dikenalkan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang melibatkan masyarakat sejak menentukan prioritas pembangunan hingga pelaksanaan. Pendaan program juga melibatkan masyarakat dalam bentuk swadaya.

Lahirnya UU Desa kemudian disusul meningkatnya anggaran pemerintah untuk Desa melalui Dana Desa, dari segi positif menjadikan dana yang dikelola Desa semakin meningkat sehingga bisa digunakan untuk berbagai program dan kegiatan. Sekilas hal ini berdampak positif kepada warga.

Tetapi realitanya tidak selalu demikian. Jika PNPM Mandiri, program dan kegiatan dirembug bersama dengan warga, maka Dana Desa memungkinkan penyusunan APBDes hanya dibahasa oleh pihak tertentu saja. Masyarakat juga sudah paham dengan besarnya anggaran yang ada, sehingga dalam pelaksanaan beberapa program, mereka enggan mengeluarkan dana sebagao bentuk swadaya.

Maka dalam era demikian peran Kepala Desa sangat menentukan, aoakah dana desa bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, atau hanya dinikmati segelintir orang saja. Misal melalui kegiatan bertajuk studi banding yang melibatkan perangkat desa dan lembaga desa. Terkadang tanpa hasil yang jelas.

Atau pemanfaatan dana desa untuk pelaksanaan berbagai even tidak penting dan minim manfaat untuk masyarakat. Maka dalam implementasi di lapangan, UU Desa dan Dana Desa sangat tergantung dengan kapasitas dan kompetensi leadirship Kepala Desa. Tanpa modal kepemimpinan yang bagus, Dana Desa hanya akan menjadi ladang korupsi bagi sebagian elit saja.

Untuk mendapatkan salinan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, silakan klik Download UU Desa.

LihatTutupKomentar