-->

Dibutuhkan Akuntan 'NDeso' untuk mengelola dana Rp. 20.776 Triliun

Sejumlah 74.093 desa di Indonesia akan menerima dana Rp. 20.776 Triliun. Pertama kalinya dalam sejarah APBN negeri ini. tantangannya adalah kesiapan sumber daya manusia yang terbatas dan tidak merata. Harus disiapkan sebuah sistem pengawasan yang baik. Reward and Punishment juga harus harus diterapkan.


hal tersebut di atas mengemuka dalam seminar “Tantangan Pengelolaan Dana Desa Yang Akuntabel”. Bertempat di Ruang Balai Senat UGM, hari ini kamis 30/7. Pembicara dalam seminar ini adalah Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DR. Ardan Adiperna, Guru besar FEB UGM Prof. DR. Abdul Halim, Deputi Bidang Pengawasan Intansi Pemerintah BPKP Dr. Binsar Simanjuntak dan Bupati Sleman Sri Purnomo

Banyak pihak yang meragukan proses pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dikarenakan masih lemahnya kualitas sumber daya manusia birokrat di tingkat pemerintah desa, begitu yang dikatakan Abdul Halim. Dan menurutnya itu tidaklah salah. Meskipun pemerintah perlu memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola dana desa untuk pembangunan. Sistem pelaporan di Desa tidaklah harus dibikin rumit seperti punya pemerintah. Abdul Halim beralasan, pemerintah daerah menerapkan laporan berbasis akuntansi hanya dalam kurun 15 tahun terakhir. “Bayangkan (perangkat) desa dari sabang sampai merauke belajar akuntansi, bagaimana mengelolanya, saya pikir nantinya ada semacam akuntan ndeso,” kata Halim.

Kendati pelaporan keungan dari pemrintah desa tidak serumit dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten namun Halim mengatakan mekanisme pertanggungjawaban berupa laporan tahunan, laporan pertanggujawaban, sistem pemantauan kinerja penyelenggara negara, sistem pengawasan, mekanisme reward  dan   punishment tetap diperlukan.  “Indikator akuntabel adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan dan adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan,” paparnya.

ketersediaan dan kesiapan pengelola dengan tingkat SDM berkualitas. tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola dana desa adalah. dibutuhkan SDM yang berkompeten dan terpercaya agar keuangan desa dikelola secara akuntabel dan tidak mengganggu keharmonisan masyarakat desa dalam ikut kegiatan pembangunan. “Adanya dana desa ini, pembangunna dimulai dari pinggiran. Karena itu percayakan desa untuk mengelola, jangan dipersulit, yang penting bisa jujur,” katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, kabupaten Sleman tahun 2015 ini mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 28 Milyar. Setiap desa rata-rata mendapatkan dana sebesar kurang lebih Rp 300-an juta. Untuk penyiapan SDM, pemkab Sleman melakukan bimbingan teknis pengelolaan dana dan pelaporan keuangan bahkan melibatkan LSM untuk mengawasi.

Binsar Simanjuntak menuturkan kapasitas SDM pemerintah desa dalam pengelola keuangan desa dinilainya masih sangat terbatas dan tidak merata. Mengatasi hal  itu BPKP sudah memulai menyiapkan standar akuntasi untuk pelaporan keuangan desa. “Akuntansi untuk desa dibuat secara sederhana untuk memudahkan desa dalam impelementasinya agar pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan,”.  (sumber: ugm.ac.id) [km/04]

LihatTutupKomentar