-->

Jangan Coba-coba Nyetrum Ikan di Sendangmulyo!



Pemerintah Desa Sendangmulyo mengeluarkan aturan tegas terkait usaha menjaga lingkungan hidup khususnya Sungai dan sumberdaya yang ada di dalamnya. Pihak pemerintah desa memasang beberapa papan pengumuman yang berisikan larangan menangkap ika  dengan menggunakan bahan, alat dan cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Misal dengan potasium sianida, strum, bahan peledak dan lainnya.

Papan pengumuman di timur Dusun Diro



Bagi warga yang melihat pelanggaran atas aturan tersebut bisa melaporkan ke Kepala Bagian Keamanan Desa Sendangmulyo, dengan nomor kontak : 08122792593. Papan larangan tersebut antara lain di pasang di Sungai yang terletak di timur Dusun Diro. [KM/03]
LihatTutupKomentar