Pemerintah Desa Sendangmulyo mengeluarkan
aturan tegas terkait usaha menjaga lingkungan hidup khususnya Sungai dan
sumberdaya yang ada di dalamnya. Pihak pemerintah desa memasang beberapa papan
pengumuman yang berisikan larangan menangkap ika dengan menggunakan bahan, alat dan cara yang
dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Misal dengan potasium sianida, strum, bahan peledak dan lainnya.
![]() |
Papan pengumuman di timur Dusun Diro |
Bagi warga yang melihat pelanggaran atas
aturan tersebut bisa melaporkan ke Kepala Bagian Keamanan Desa Sendangmulyo,
dengan nomor kontak : 08122792593. Papan larangan tersebut antara lain di
pasang di Sungai yang terletak di timur Dusun Diro. [KM/03]