-->

Dishub Sleman Gelar Sosialisasi Pengelolaan Parkir, PAD dari Parkir Capai 2,5 Miliar


Kabare Minggir – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Parkir di Sleman cukup besar. Menurut Kepala Bidang Transportasi Dishub Sleman, Marjana, pada tahun 2019 lalu, realisasi PAD dari retribusi parkir mencapai Rp 2.570.000 melebihi target Rp 2.302.000.000.
Marjana menambahkan pengelolaan parkir di Sleman selama ini berkontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah. Sehingga bisa mendorong pembangunan di Kabupaten Sleman.

www.kabareminggir.com

Hal tersebut bisa terus ditingkatkan dengan mengelola area-area parkir baru atau menerbitkan izin di lokasi yang belum berizin.

Hal tersebut disampaikan Marjana ketika memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan parkir yang diikuti 120 orang dari unsur Kepala Desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan sejumlah pengelola parkir di Kabupaten Sleman. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa (4/2/2020)


Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan parkir yang selaras dengan peraturan yang ada. Menurut Marjana, sosialisasi juga diharapkan bisa menjadi landasan bagi pengelolaan parkir agar sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kewenangan Perhubungan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman tentang Perparkiran. Baik parkir tepi jalan umum (PJU) dan tempat khusus parkir (TKP).

Izin Pengelolaan Parkir

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arip Pramana. Ia mengungkap setiap restribusi parkir wajib mempunyai izin. Izin tersebut berguna agar pengelola memiliki landasan hukum sekaligus menghindari konflik.


Untuk itu, ia berharap tempat-tempat yang belum ada izin agar memproses izinnya di UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman

Perpakiran di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, PERDA Kab. Sleman No. 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran.

Download Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran | Download

Dalam peraturan tersebut dicantumkan ketentuan antara lain tentang Juru Parkir :
Juru parkir berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memakai  pakaian seragam  dan  tanda  pengenal  sebagai  juru  parkir  pada saat bertugas sebagai juru parkir;
b. memberikan tanda bukti parkir; dan/atau
c. memusnahkan karcis atau kupon yang diberikan kepada wajib retribusi setelah dikembalikan dan dibayar  oleh wajib retribusi. [KM/02 || slemankab.go.id]

LihatTutupKomentar