Kabare Minggir – Potensi pendapatan
asli daerah (PAD) dari Parkir di Sleman cukup besar. Menurut Kepala Bidang
Transportasi Dishub Sleman, Marjana, pada tahun 2019 lalu, realisasi PAD dari
retribusi parkir mencapai Rp 2.570.000 melebihi target Rp 2.302.000.000.
Marjana menambahkan
pengelolaan parkir di Sleman selama ini berkontribusi nyata bagi pendapatan
asli daerah. Sehingga bisa mendorong pembangunan di Kabupaten Sleman.
www.kabareminggir.com |
Hal
tersebut bisa terus ditingkatkan dengan mengelola area-area parkir baru atau
menerbitkan izin di lokasi yang belum berizin.
Hal tersebut disampaikan
Marjana ketika memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan
parkir yang diikuti 120 orang dari unsur Kepala Desa, perwakilan Badan Usaha
Milik Desa (Bumdes) dan sejumlah pengelola parkir di Kabupaten Sleman. Kegiatan
berlangsung di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa (4/2/2020)
Baca Juga : Sumber Ilmu, Perpustakaan Desa Terbaik Nasional
Kegiatan bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang pengelolaan parkir yang selaras dengan peraturan
yang ada. Menurut Marjana, sosialisasi juga diharapkan bisa menjadi landasan
bagi pengelolaan parkir agar sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kewenangan Perhubungan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman tentang
Perparkiran. Baik parkir tepi jalan umum (PJU) dan tempat khusus parkir (TKP).
Izin
Pengelolaan Parkir
Turut hadir sebagai
narasumber dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Arip Pramana. Ia mengungkap setiap restribusi parkir wajib
mempunyai izin. Izin tersebut berguna agar pengelola memiliki landasan hukum
sekaligus menghindari konflik.
Baca Juga : Seekor Buaya Ditemukan di Bawah Jembatan Ngapak
Untuk itu, ia berharap tempat-tempat yang belum ada izin
agar memproses izinnya di UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan
Kabupaten Sleman.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman
Perpakiran di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 6
Tahun 2015 Tentang Perparkiran. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan
sebelumnya, PERDA Kab. Sleman No. 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran.
Download Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran | Download
Download Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran | Download
Dalam peraturan tersebut dicantumkan ketentuan antara
lain tentang Juru Parkir :
Juru parkir berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memakai pakaian
seragam dan tanda
pengenal sebagai juru
parkir pada saat bertugas sebagai
juru parkir;
b. memberikan tanda bukti parkir; dan/atau
c. memusnahkan karcis atau kupon yang diberikan kepada
wajib retribusi setelah dikembalikan dan dibayar oleh wajib retribusi. [KM/02 || slemankab.go.id]