KabareMinggir – Guna menjalankan Undang-undang Nomor 13 tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun 2020 beberapa sebutan
untuk lembaga di DIY akan mengalami perubahan.
Sumber: Instagram Humasjogja |
Seperti dilansir akun
instagram humasjogja perubahan itu antara lain:
Sebutan Kecamatan di Kabupaten/Kota berubah menjadi Kapanewon
Sebutan Kecamatan di Kota
Yogyakarta berubah menjadi Kemantren
Sebutan Camat di Kabupaten/Kota berubah menjadi Panewu
Sebutan Kepala Desa berubah menjadi Lurah
Sebutan Sekretaris Desa berubah menjadi Carik
Sesuai regulasi, pengubahan
nama tersebut menjadi hak dari Pemda DIY dan ditetapkan dalam peraturan daerah
(Perda).
Baca Juga : Warga Turi Berasil Membuat Pupuk dari Air Hujan
Namun bagi masyarakat secara
luas, apakah perubahan itu menjadikan DIY semakin eksklusif dan justru membuat
rumit dalam dokumen administrasi secara nasional atau menjadi daya tarik
tersendiri bagi DIY. Kita nantikan saja. [KM/03]