-->

Warga Minggir, Mari Waspadai Jebakan Pinjaman Online


Rerasan – Entah sejak kapan, pesan singkat atau SMS kini sering mampir di Handphone kita. Ada yang menduga, registrasi seluler yang harus menyertakan detail data diri berupa KTP, Kartu Keluarga dan data lainnya menyebabkan data dan nomor pelanggan seluler mudah dikenali dan digunakan berbagai pihak untuk beragam kepentingan.

Sumber: OJK.GO.ID
Yang jelas, kini semakin banyak SMS yang masuk ke HP dengan berbagai ragam penawaran bahkan penipuan. Mulai dari penawaran pinjaman, kabar mendapatkan hadiah hingga bayar kontrakan, yang tidak pernah kita kontrak!

Khusus untuk penawaran pinjaman sepertinya kian massif dengan iming-iming pinjaman bisa diperoleh secara mudah dengan media online. Kisarannya dari jutaan hingga ratusan juta.

Nah, warga Minggir harus waspada. Karena tidak semua situs peminjaman online tersebut terdaftar resmi di otoritas yang berwenang. Berikut beberapa cara untuk mengenali situs pinjaman online yang terindikasi penipuan:

1.     Tidak memiliki izin resmi
2.     Tidak mencantumkan informasi yang jelas.
3.     Memberi pinjaman dengan sangat mudah.
4.     Transfer atas nama rekening pribadi.
5.     Informasi bunda dan denda tidak jelas.
6.     Tidak ada layanan pengaduan.

Biasanya otoritas jasa keuangan (OJK) secara berkala mengeluarkan daftar resmi lembaga atau perusahaan yang memiliki izin. Keterangan lengkap bisa dilihat di www.ojk.go.id

Untuk edisi Oktober, berikut daftar resmi Fintech yang memiliki izin dari OJK: Fintech dengan Izin Resmi dari OJK

[KM/03 || ojk.go.id]

LihatTutupKomentar