Tingkatkan Perlindungan Anak MAN 2 Kulon Progo dan DPD IPHI DIY Adakan Penyuluhan Hukum

Kulon Progo  - Ruang Aula Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu (GPPT) hari itu, Senin (20/06/2026), menjadi saksi bisu komitmen kuat para pendidik dalam merentangkan perisai hukum demi melindungi masa depan generasi bangsa.


Suasana khidmat namun penuh gairah intelektual terasa begitu kental. Sebanyak 14 orang guru MAN 2 Kulon Progo, yang mengemban mandat mulia sebagai paralegal madrasah, duduk bersisian, menyimak dengan saksama setiap paparan dalam acara penyuluhan hukum bertema penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Kehadiran langsung Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., di tengah-tengah barisan peserta semakin menegaskan betapa krusialnya isu perlindungan anak bagi institusi madrasah ini.



Menghadirkan narasumber berkompeten dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Mohammad Faiq Abiyyan, SH, yang didampingi penuh oleh Iknes Rahmawai, kegiatan ini dirancang sebagai forum teoretis, juga sebagai sebuah ruang pencerahan kultural dan hukum yang membumi.


Dalam sambutan dan refleksi yang disampaikannya, H. Riza Faozi mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya sinergi lintas lembaga ini.


"MAN 2 Kulon Progo sangat beruntung dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan DPD IPHI DIY. Kehadiran para praktisi hukum hari ini memberikan signifikansi yang luar biasa bagi madrasah kita, terutama dalam membekali para guru sebagai paralegal agar memiliki kepekaan tajam, ketepatan prosedur, dan profesionalisme dalam mendeteksi serta mencegah potensi kekerasan seksual. Harapan besar kami, kolaborasi yang bermakna ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus berkesinambungan menjadi pilar perlindungan jangka panjang."


Baca Juga : Salah Kaprah Penulisan Tahun Angkatan Sekolah, Waktu Masuk atau Lulus


Senada dengan sang kepala madrasah, Drs. Amir Ma’ruf, MA, selaku Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas MAN 2 Kulon Progo, melihat kegiatan ini dari sudut pandang tata kelola institusional yang lebih luas.


"Penguatan kapasitas paralegal bagi para guru ini bukan entitas yang berdiri sendiri. Langkah strategis ini merupakan bagian integral yang menopang predikat MAN 2 Kulon Progo sebagai satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang kini sedang melangkah pasti menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Integritas sebuah institusi pendidikan diukur dari bagaimana kita merawat rasa aman, keadilan, dan perlindungan utuh bagi setiap anak didik kita."


Di hadapan para guru paralegal, Mohammad Faiq Abiyyan membedah realitas hukum secara tajam dan mencerahkan. Diskusi mengalir dari ranah konstitusional hingga dinamika psikososial di lingkungan satuan pendidikan. 


Pemaparan dibuka dengan penegasan kembali terhadap landasan hukum kuat yang melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: 

Pasal 9 & Pasal 15 huruf f: Hak mutlak anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari segala bentuk kejahatan seksual, baik yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak luar.

Pasal 76I & Pasal 88: Larangan keras menempatkan, membiarkan, atau melakukan tindakan seksual terhadap anak, dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelanggarnya.


Sesi berlanjut pada pemahaman mengenai realitas di lapangan. Kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai spektrum relasi kuasa. Oleh karena itu, guru memegang peran strategis sebagai first responder—pihak pertama yang paling berpotensi mendeteksi perubahan perilaku ganjil atau indikasi ancaman di lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam kewajiban pengelolaan institusi (Pasal 10–12).


Berdasarkan pengalaman praktik DPD IPHI DIY, penanganan yang keliru di tingkat awal sering kali memicu eskalasi permasalahan menjadi perkara hukum formal yang pelik. Peringatan keras diberikan agar sekolah tidak terjebak dalam mentalitas keliru yang hanya memprioritaskan "reputasi nama baik sekolah" semata di atas keadilan dan pemulihan korban. Keterlambatan respons, ketiadaan SOP yang jelas, atau pengabaian perlindungan korban adalah gerbang utama pembuka sengketa hukum yang merugikan semua pihak.


Suasana di Aula GPPT kian hidup. Sesi diskusi berubah menjadi ajang dialog interaktif yang hangat. Para guru dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan kritis, membedah studi kasus nyata, serta berdiskusi terbuka dengan narasumber.


Melalui langkah kolaboratif ini, MAN 2 Kulon Progo sekali lagi membuktikan bahwa madrasah bukan sekadar tempat menimba ilmu pengetahuan kognitif, melainkan sebuah rumah kedua yang aman, bermartabat, dan penuh perlindungan bagi jiwa-jiwa muda yang sedang bertumbuh. (gia)

LihatTutupKomentar